KABARBANYUMASRAYA.COM – Pemerintah memusnahkan 4.364 cartridge vape narkotika yang diduga mengandung zat psikoaktif berbahaya, termasuk etomidate dan zat sintetis lainnya, di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Lampung, Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2026). Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp34,912 miliar.
Pemusnahan dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) RI, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan dugaan penyelundupan cartridge vape di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung, pada 5 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal) dan unsur pengamanan objek vital nasional Lanal Lampung. Proses pemusnahan turut melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Wamenko Polkam: Pemberantasan Narkotika Harus Berkelanjutan
Lodewijk F. Paulus menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, pemberantasan harus dilakukan secara konsisten melalui penindakan, pencegahan, dan kerja sama lintas lembaga.
“Narkotika merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Artinya, kita tidak boleh berhenti di sini. Kita tidak boleh kalah dengan narkotika ini,” tegas Lodewijk.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan TNI AL, khususnya Pusintelal dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Lampung, serta Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan, dan masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan sekaligus mencegah peredaran zat berbahaya di tengah masyarakat.
BNN Soroti Modus Baru Peredaran Narkotika melalui Vape
Sekretaris Utama BNN RI, Asep Saepudin, yang hadir mewakili Kepala BNN RI, menyoroti penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai media yang diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan zat psikoaktif terlarang.
Menurut Asep, perkembangan modus operandi tersebut menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Jaringan narkotika terus mencari celah untuk menghindari pengawasan, sehingga diperlukan koordinasi yang kuat di antara instansi terkait.
“Pengungkapan kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Jaringan sindikat narkotika akan terus mencari celah. Tidak ada satu pun lembaga yang mampu menghadapi ancaman narkotika sendirian; kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan,” ujar Asep.
Ia menegaskan, pencegahan peredaran narkotika melalui vape perlu didukung oleh penegakan hukum, pengawasan distribusi, dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
BNN Dorong Penguatan Regulasi Rokok Elektrik
Menyikapi temuan tersebut, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi yang mengatur pelarangan rokok elektrik. Langkah ini dinilai perlu menjadi bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran zat terlarang.
Asep menekankan bahwa kebijakan regulatif perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dan penindakan agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Langkah regulatif harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, pengawasan distribusi, edukasi publik, serta perlindungan generasi muda. Kita harus terus bersama-sama menjaga tekad dan komitmen untuk menutup setiap celah peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkasnya.
Pemusnahan ribuan cartridge tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran zat psikoaktif berbahaya. Ke depan, koordinasi antarlembaga dan penguatan pengawasan di jalur masuk barang dinilai penting untuk mencegah penyelundupan serupa terulang.
