PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengawasan THR, posko ini dibuka untuk memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026, posko pengaduan ini juga dibuka di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jutaan pekerja menerima haknya tepat waktu menjelang hari raya.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, pemerintah daerah mengoperasikan Posko Pengawasan THR mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Posko pengawasan THR tersebut berfungsi sebagai tempat konsultasi sekaligus menerima pengaduan dari pekerja apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Posko utama berada di kantor Disnakertrans Jawa Tengah di Semarang. Selain itu, layanan juga didukung enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan kehadiran posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja menjelang Lebaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR setiap tahun.
“Pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja menjelang hari raya. THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” kata Aziz.
Aduan Bisa Disampaikan Langsung maupun Secara Online
Selain layanan tatap muka di posko, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan melalui berbagai kanal pengaduan daring.
Beberapa saluran yang disediakan antara lain layanan LaporGub milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah juga menyediakan layanan WhatsApp resmi untuk mempermudah pelaporan.
Dengan berbagai jalur pengaduan tersebut, pemerintah berharap pekerja dapat lebih mudah melaporkan apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran THR.
THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Ahmad Aziz menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai lama bekerja.
Bahkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berhak menerima THR apabila hubungan kerja berakhir dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.
Lebih dari 263 Ribu Perusahaan di Jateng Wajib Bayar THR
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan hingga Februari 2026, terdapat sekitar 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 2,49 juta orang.
Seluruh perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan lanjutan apabila perusahaan tidak mematuhi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Posko Pengawasan THR Libatkan 35 Pemerintah Daerah
Untuk memperkuat posko pengawasan THR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas pengawasan di lapangan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pembayaran THR. Posko pengawasan THR ini juga menerima atau membuka aduan dari tenaga kerja terkait hak mereka dalam mendapatkan tunjangan hari raya.
Pada tahun 2025 lalu, Disnakertrans Jawa Tengah menerima sekitar 100 aduan terkait pembayaran THR. Sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan, sementara delapan lainnya belum tuntas karena perusahaan terkait mengalami persoalan hukum seperti kepailitan.
Sejumlah Perusahaan Mulai Salurkan THR Lebih Awal
Di sisi lain, beberapa perusahaan di Jawa Tengah telah mulai menyalurkan THR kepada para karyawannya lebih awal.
Salah satunya disampaikan oleh Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto. Ia menyebut perusahaan telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18 ribu karyawan.
“Hari ini seluruh THR sudah kami bagikan kepada sekitar 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang diperketat serta keterlibatan berbagai pihak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh pekerja dapat menerima THR tepat waktu sehingga dapat menyambut Idulfitri 2026 dengan lebih tenang.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.
