KABARBANYUMASRAYA.COM – Pemprov Jawa Tengah mendukung penguatan NIK sebagai Single Identity Number. Sistem identitas tunggal ini dinilai dapat memangkas pengulangan data dan memudahkan warga mengakses layanan publik tanpa berulang kali menyerahkan fotokopi KTP.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) untuk mewujudkan layanan publik yang lebih terintegrasi dan efisien.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, identitas tunggal penting untuk menghubungkan berbagai layanan pemerintah sekaligus mengurangi data kependudukan yang berulang.
Hal itu disampaikan Taj Yasin saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Gedung A Kompleks Kantor Gubernur Jateng.
NIK Jadi Kunci Integrasi Data Penduduk
Taj Yasin menyebut Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi untuk menerapkan identitas tunggal, mulai dari NIK, SIAK terpusat, KTP elektronik, biometrik hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, implementasinya masih membutuhkan penguatan. Beberapa tantangan yang harus diselesaikan antara lain infrastruktur jaringan, kemampuan sumber daya manusia, konektivitas antarsistem, serta kualitas dan pembaruan data.
“Pada dasarnya kami di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number atau SIN sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” ujar Taj Yasin.
Menurutnya, sistem identitas tunggal tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih akurat karena pemerintah memiliki data penduduk yang terintegrasi.
38,7 Juta Penduduk Jateng Sudah Terdata
Besarnya jumlah penduduk Jawa Tengah menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan sistem administrasi kependudukan.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa, menjadikannya provinsi dengan populasi terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Hingga 31 Agustus 2026, perekaman KTP elektronik di Jateng telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen. Sementara pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.
Meski demikian, penggunaan IKD masih relatif rendah. Hingga periode yang sama, kepemilikan IKD baru sekitar 3,1 juta atau 10,67 persen.
IKD Harus Mempermudah, Bukan Menghambat
Taj Yasin mengingatkan agar transformasi digital administrasi kependudukan dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun teknologi.
“Prinsipnya jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” tegasnya.
Ia menilai kesiapan infrastruktur dan masyarakat menjadi faktor penting agar digitalisasi administrasi kependudukan dapat berjalan tanpa mengurangi akses warga terhadap layanan publik.
Komisi II DPR Dorong Data Penduduk Terintegrasi
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan, penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga belum sepenuhnya seragam.
Perbedaan data antarlembaga membuat proses verifikasi dan pemutakhiran harus dilakukan berulang. Kondisi tersebut juga terjadi dalam penyelenggaraan pemilu ketika data pemilih kembali diverifikasi dan dimutakhirkan.
Menurut Wahyudin, kondisi itu membutuhkan anggaran dan sumber daya yang besar. Karena itu, penerapan Single Identity Number dinilai dapat menjadi solusi untuk membangun basis data penduduk yang lebih terintegrasi.
Warga Tak Perlu Berulang Kali Fotokopi KTP
Jika sistem identitas tunggal berjalan optimal, data kependudukan dapat digunakan lintas layanan tanpa masyarakat harus menyerahkan dokumen yang sama berulang kali.
Wahyudin mencontohkan layanan seperti BPJS, pendidikan, hingga perbankan. Ke depan, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi berulang kali menunjukkan atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan.
“Tidak perlu lagi menunjukkan fotokopi KTP kalau mengurus BPJS, sekolah tidak usah,” ujarnya.
Masukan dari Pemprov Jateng tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi II DPR RI dalam penyusunan perubahan UU Administrasi Kependudukan, termasuk penguatan identitas tunggal, pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta tata kelola data kependudukan.
*Ikuti media sosial kami.
