CILACAP – Puluhan sopir angkutan kota (angkot), angkutan pedesaan, dan mikrobus mendatangi DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (2/7/2026). Mereka mengadukan maraknya operasional odong-odong di jalan raya yang dinilai menggerus pendapatan angkutan umum resmi sekaligus meminta pemerintah bertindak tegas terhadap kendaraan yang disebut ilegal tersebut.
Aspirasi para sopir diterima Ketua Komisi C Komisi C DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro dalam audiensi yang juga dihadiri Dinas Perhubungan, Satlantas Polresta Cilacap, serta Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Cilacap. Pertemuan itu menghasilkan tiga poin kesepakatan, termasuk penegasan bahwa odong-odong tidak dapat digunakan sebagai angkutan di jalan raya.
Pendapatan Sopir Angkot Terus Menurun
Ketua Koperasi Angkutan Kota (Kopata) Cilacap, Saliman, mengatakan keberadaan odong-odong membuat jumlah penumpang angkutan umum terus menurun. Padahal, menurutnya, para pengusaha dan sopir angkutan umum telah memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan pemerintah, mulai dari uji KIR hingga pembayaran pajak kendaraan.
“Tuntutannya, agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya, karena penumpang kami jadi sepi. Kami minta aturan yang ada untuk diterapkan,” kata Saliman.
Senada dengan itu, Ketua DPC Organda Kabupaten Cilacap, Budi Sadewo, menegaskan pihaknya mendampingi para sopir angkot, angkutan pedesaan, dan mikrobus untuk meminta pemerintah menegakkan aturan yang telah berlaku.
Menurutnya, hasil audiensi telah menyepakati bahwa odong-odong merupakan angkutan ilegal sehingga perlu dilakukan penertiban oleh instansi terkait.
“Alhamdulillah pada saat audiensi juga sudah disepakati bersama antara kita, Dishub, kepolisian, maupun DPR bahwa memang odong-odong itu adalah angkutan ilegal. Oleh karena itu kami berharap pemerintah melalui Dishub, DPR maupun kepolisian bisa menertibkan angkutan odong-odong,” ujar Sadewo.
Ia mengungkapkan, saat ini odong-odong tidak hanya digunakan sebagai wahana wisata, tetapi juga dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang sekolah, kegiatan hajatan, hingga acara masyarakat lainnya. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pendapatan sopir angkutan umum.
“Pendapatan teman-teman sangat berkurang. Sepi, kosong, sangat merugikan karena itu kendaraan ilegal,” tegasnya.
Tiga Kesepakatan Hasil Audiensi
Audiensi antara perwakilan sopir angkutan umum, DPRD, Dishub, kepolisian, dan Organda menghasilkan tiga poin kesepakatan yang dituangkan dalam notulensi bersama.
Poin pertama menegaskan bahwa odong-odong atau kereta kelinci merupakan kendaraan ilegal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik odong-odong diminta mengembangkan usaha transportasi sesuai regulasi yang berlaku.
Poin kedua menyebutkan bahwa kesepakatan sebelumnya antara paguyuban odong-odong, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja pada Januari 2026 tetap berlaku. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.
Sementara poin ketiga, Pemerintah Kabupaten Cilacap diminta menerbitkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga lembaga di Kabupaten Cilacap agar tidak menggunakan odong-odong sebagai sarana transportasi.
DPRD Dorong Penegakan Aturan dan Solusi Berkeadilan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Suyatno, mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para sopir angkutan umum. Dalam audiensi tersebut, DPRD sengaja menghadirkan seluruh instansi yang memiliki kewenangan agar persoalan dapat dibahas secara menyeluruh.
“Curhatan mereka kami terima. Di dalam pertemuan tadi kami juga sengaja mengundang kepolisian, Dishub, Satpol PP, dan instansi terkait,” katanya.
Menurut Suyatno, berdasarkan hasil pembahasan bersama, odong-odong dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai kendaraan yang laik jalan karena tidak memiliki izin maupun perlengkapan keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Disampaikan dalam audiensi bahwa itu kendaraan yang tidak laik jalan karena memang tidak ada izinnya. Selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian dan Dishub sesuai tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aspek keadilan dalam menentukan langkah lanjutan. Sebab, baik pemilik odong-odong maupun pelaku usaha angkutan umum sama-sama menggantungkan penghidupan dari sektor transportasi.
“Kami memberikan masukan kepada Pemkab agar segera menindaklanjuti hasil audiensi ini. Harapannya tentu ada solusi terbaik yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
