GUBERNUR Jawa Tengah menilai regulasi perlindungan pekerja informal menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum, jaminan sosial, serta peningkatan kesejahteraan jutaan tenaga kerja sektor informal.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendesak DPRD Jawa Tengah segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Regulasi perlindungan terhadap sektor informal tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi jutaan pekerja sektor informal yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan Perda nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan yang berpihak kepada pekerja sektor informal, mulai dari perlindungan hukum, jaminan sosial, hingga peningkatan kesejahteraan.
Ahmad Luthfi: Pekerja Informal Sangat Penting bagi Perekonomian Jawa Tengah
Usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi kepada Komisi E DPRD Jawa Tengah yang menginisiasi penyusunan Raperda Perlindungan terhadap pekerja Informal.
Menurutnya, pekerja sektor pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian daerah sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan yang lebih jelas melalui regulasi.
“Saya senang sekali bahwa Komisi E telah membuat usul prakarsa Raperda itu karena pekerja informal ini sangat penting di Jawa Tengah. Jadi kami sangat mendukung karena hal ini penting sekali,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, hingga kini sebagian besar pekerja informal masih berada dalam posisi rentan. Banyak di antaranya belum memiliki kontrak kerja, belum memperoleh jaminan sosial, tidak memiliki kepastian standar penghasilan, hingga minim perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.
Karena itu, pemerintah provinsi berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyusunan berbagai program perlindungan tenaga kerja.
“Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan sehingga kita punya payung hukum dan punya perencanaan,” tegasnya.
Pendataan Pekerja Informal Dinilai Menjadi Kunci
Selain mendorong percepatan pengesahan regulasi, Ahmad Luthfi juga menyoroti pentingnya pendataan pekerja informal di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki data yang benar-benar akurat mengenai jumlah pekerja sektor informal. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menyalurkan berbagai program bantuan secara tepat sasaran.
Dengan basis data yang valid, pemerintah akan lebih mudah memberikan berbagai bentuk intervensi, mulai dari bantuan hukum, akses permodalan, pelatihan keterampilan, hingga program perlindungan sosial.
“Sampai sekarang saya belum tahu, belum ada pendataan secara riil pekerja-pekerja informal di Jawa Tengah. Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” katanya.
Luthfi menambahkan, pemerintah provinsi akan menyesuaikan berbagai kebijakan setelah Raperda tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah.
“Prinsipnya, kalau nanti sudah menjadi Perda, kita berharap punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal,” imbuhnya.
DPRD Nilai Perlindungan Pekerja Informal Sudah Mendesak
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, mengatakan sektor pekerja informal merupakan salah satu penggerak utama ekonomi daerah. Selain menciptakan lapangan pekerjaan, sektor tersebut juga berperan dalam mengurangi angka pengangguran sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi.
Namun, menurutnya, perkembangan ekonomi digital dan perubahan pola kerja menuntut hadirnya regulasi yang lebih adaptif agar pekerja informal memperoleh perlindungan yang layak.
“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” ujarnya.
Raperda Akan Mengatur Pendataan hingga Akses BPJS
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menjelaskan bahwa Raperda juga akan mengatur mekanisme pendataan pekerja informal sebagai dasar pemberian berbagai bentuk perlindungan.
Melalui data tersebut, pekerja informal diharapkan dapat lebih mudah memperoleh akses terhadap program jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.
“Misalnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau datanya ada, mereka bisa mendapatkan hak tersebut. Kalau tidak ada, tentu belum tertangani dengan baik,” jelas Sarif.
Ia menambahkan, pertumbuhan sektor UMKM di Jawa Tengah diperkirakan akan terus meningkatkan jumlah pekerja informal. Karena itu, keberadaan regulasi dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan meningkatnya perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Lapangan pekerjaan sektor informal akan terus tumbuh. Karena itu harus diikuti standar regulasi yang berpihak kepada pekerja, minimal melalui jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” katanya.
*Ikuti media sosial kami.
