Sopir Angkot Ngadu ke DPRD Cilacap, Minta Odong-odong Ditertibkan
CILACAP - Puluhan sopir angkutan kota (angkot), angkutan pedesaan, dan mikrobus mendatangi DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (2/7/2026). Mereka mengadukan maraknya operasional odong-odong di jalan raya yang dinilai menggerus pendapatan angkutan umum resmi sekaligus meminta pemerintah bertindak tegas terhadap kendaraan yang disebut ilegal tersebut. Aspirasi para sopir diterima Ketua Komisi C Komisi C DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro dalam audiensi yang juga dihadiri Dinas Perhubungan, Satlantas Polresta Cilacap, serta Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Cilacap. Pertemuan itu menghasilkan tiga poin kesepakatan, termasuk penegasan bahwa odong-odong tidak dapat digunakan sebagai angkutan di jalan raya. Pendapatan Sopir Angkot Terus Menurun Ketua Koperasi Angkutan Kota (Kopata) Cilacap, Saliman, mengatakan keberadaan odong-odong membuat jumlah penumpang angkutan umum terus menurun. Padahal, menurutnya, para pengusaha dan sopir angkutan umum telah memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan pemerintah, mulai dari uji KIR hingga pembayaran pajak kendaraan. "Tuntutannya, agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya, karena penumpang kami jadi sepi. Kami minta aturan yang ada untuk diterapkan," kata Saliman. Senada dengan itu, Ketua DPC Organda Kabupaten Cilacap, Budi Sadewo, menegaskan pihaknya mendampingi para sopir angkot, angkutan pedesaan, dan mikrobus untuk meminta pemerintah menegakkan aturan yang telah berlaku. …
