BEA Cukai Cilacap berhasil menggagalkan peredaran 1,7 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Cilacap.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan rokok yang tidak dilekati pita cukai, sehingga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar
Berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026), peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar apabila tidak berhasil dihentikan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dukung Program Gempur Rokok Ilegal Kemenkeu
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Dwijanto Wahjudi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk dukungan Bea Cukai terhadap Program Gempur Rokok Ilegal yang digalakkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Melalui program tersebut, Kementerian Keuangan mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil di sektor industri hasil tembakau,” ujar Dwijanto.
Bea Cukai Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Dwijanto juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Menurutnya, dukungan publik menjadi kunci keberhasilan pemberantasan rokok tanpa cukai di daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal, salah satunya dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada aparat Bea Cukai setempat,” katanya.
