Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Sosialisasi Regulasi Soal Bupati Banjarnegara Belum Beri Persetujuan Hasil Seleksi Perangkat Desa Purwasaba
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Banjarnegara > Sosialisasi Regulasi Soal Bupati Banjarnegara Belum Beri Persetujuan Hasil Seleksi Perangkat Desa Purwasaba
Banjarnegara

Sosialisasi Regulasi Soal Bupati Banjarnegara Belum Beri Persetujuan Hasil Seleksi Perangkat Desa Purwasaba

Afifah Anis CH
Last updated: 8 Mei 2026 13:38
By Afifah Anis CH
3 Min Read
Share
sosialisasi regulasi seleksi perangkat desa
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara saat melakuakn sosialisasi terkait regulasi seleksi pengangkatan perankgat desa. (dok. lominfo)
SHARE

PEMERINTAH Kabupaten Banjarnegara menggelar sosialisasi terkait jawaban Bupati atas permohonan persetujuan pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Langkah tersebut dilakukan guna menghindari munculnya simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Contents
  • Sosialisasi Regulasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat
  • Pemkab Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Mandiraja dengan dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat Desa Purwasaba, serta peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Mandiraja, Akh Khusenudin membacakan surat resmi dari Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana yang menyatakan belum dapat memberikan persetujuan terhadap hasil seleksi perangkat desa Purwasaba.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara yang menemukan adanya temuan substantif dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Bupati tidak dapat memberikan persetujuan pengangkatan perangkat desa Purwasaba,” ujar Akh Khusenudin.

Sosialisasi Regulasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Akh Khusenudin menjelaskan terkait sosialisasi dan regulasi serta rincian hasil pemeriksaan Inspektorat tidak dapat dipublikasikan secara terbuka karena masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara Nomor 047 Tahun 2025 mengenai klasifikasi informasi yang dikecualikan.

Ia menegaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum atau berdasarkan permintaan pengadilan.

“Hasil pemeriksaan hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum atau atas permintaan pengadilan. Selain itu, informasi tersebut baru bisa diakses setelah masa pengecualian selama lima tahun berakhir,” katanya.

Pemkab Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjarnegara, Anang Sutanto berharap masyarakat dapat memahami informasi secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses pengisian perangkat Desa Purwasaba.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung jalannya pelayanan pemerintahan desa agar tetap optimal. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi terkait regulasi dalam seleksi pengangkatan perangkat desa.

“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami proses yang terjadi. Kami berharap pemerintah desa tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan program pembangunan,” kata Anang.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan perangkat desa harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku demi menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat.

*Ikuti media sosial kami.

Rutan Banjarnegara Rujuk Warga Binaan ke Poli Paru, Didiagnosis PPOK
KBIHU Miftahul Jannah Banjarnegara Gelar Safari Haji, Perkuat Kesiapan Spiritual dan Kesehatan Jamaah
Dirjen SDA Tinjau Tanggul Irigasi Jebol di Banjarnegara, Perbaikan Ditarget Rampung dalam Sebulan
Usung Tema “Spirit of Harmony”, Jazz Atas Awan Kembali Hadir di DCF 2026
Proyek Jembatan Pucung Beduk–Petir Tertinggal 13,5 Persen, Kontrak Tinggal 11 Hari
TAGGED:regulasi perangkat desaseleksi perangkatsosialisasi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kunjungan PLN UP Brantas ke PLN UBP Mrica Banjarnegara UBP Mrica Banjarnegara Jadi Benchmark Pengelolaan Lingkungan dan CSR PLN Group
Next Article Ikrar dan komitmen RUtan Banjarnegara Rutan Banjarnegara Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Berita Terbaru

Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Program Peduli Kasih, Polres Banjarnegara memberikan bantuan seragam, topi, dan sepatu kepada siswa di Purwanegara sekaligus mendorong pendidikan dan perlindungan anak.
Polres Banjarnegara Bantu Seragam dan Sepatu Sekolah untuk Siswa di Purwanegara
Banjarnegara
Sebanyak 26 ton briket arang tempurung kelapa dari Purbalingga dikirim ke Yordania. Pemkab mendorong pelaku usaha lokal memperluas pasar ekspor.
Briket Purbalingga Tembus Pasar Yordania, Pemkab Siapkan Dukungan Ekspor
Purbalingga
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 berakhir dengan 42 klub dan 993 pemain. Simak daftar juara Liga 1, Liga 2, Liga 3, top scorer, dan pemain terbaik.
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 Tuntas, Diikuti 993 Pemain dan 42 Klub
Purbalingga
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.