BANJARNEGARA – Penyelenggara Smesh Hepi yang berlangsung di Alun-alun Banjarnegara, Minggu (23/8/2026) malam masuk catatan khusus Pemkab Banjarnegara setelah muncul polemik kewajiban membeli rokok untuk masuk ke arena.
Dengan kejadian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara akan memperketat pemberian izin penggunaan Alun-alun Banjarnegara untuk kegiatan hiburan. Terlebih, pemohon izin dalam surat pengajuannya menyebutkan jika kegiatan tersebut gratis untuk masyarakat.
Langkah tersebut diambil setelah pelaksanaan Smesh Hepi memunculkan polemik di masyarakat. Sejumlah warga memprotes adanya komersialisasi Alun-alun Banjarnegara dalam kegiatan Smesh Hepi, sebab kewajiban membeli produk rokok dengan harga Rp20 ribu dan Rp35 ribu untuk dapat memasuki area acara.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah yang asa, Alun-alun Banjarnegara pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan nonkomersial. Penyelenggara yang dinilai tidak mematuhi ketentuan akan menjadi bahan evaluasi dan berpotensi tidak kembali mendapat izin.
Pemkab Larang Kegiatan Komersial di Alun-alun Banjarnegara
Plt Kepala Dinas Perizinan Banjarnegara, Tursiman, mengatakan kegiatan hiburan tetap dapat digelar di Alun-alun Banjarnegara selama tidak mengandung unsur komersialisasi.
“Sejatinya kegiatan ini memang sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Sesuai peraturan daerah, penggunaan Alun-alun Banjarnegara ini untuk nonkomersial, sehingga segala bentuk komersialisme tidak boleh dilaksanakan di alun-alun,” ujar Tursiman.
Menurutnya, Pemkab akan melihat rekam jejak penyelenggara sebelum memberikan izin penggunaan alun-alun. Penyelenggara yang ingin menggelar kegiatan bersifat komersial diarahkan menggunakan lokasi lain yang sesuai, seperti Balai Budaya, area parkir stadion, maupun tempat lain yang diperbolehkan.
Penyelenggara Smesh Hepi Masuk Catatan Khusus
Tursiman menyebut pelaksana penyelenggaraan Smesh Hepi kini menjadi catatan Dinas Perizinan Banjarnegara. Catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Ke depan, kami harap semua penyelenggara mematuhi peraturan yang ada. Tentu saja penyelenggara dari kegiatan ini kita beri catatan khusus. Tentunya Pemkab juga akan memperketat pengawasan sejak proses pengajuan izin hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Pemagaran Arena Disebut untuk Skrining Penonton
Terkait pemagaran di sekitar arena Smesh Hepi, Tursiman menjelaskan bahwa sejak awal, penyelenggara menyampaikan pemagaran digunakan untuk skrining penonton. Hal itu berkaitan dengan pembatasan usia karena kegiatan tersebut melibatkan produk rokok.
Ia menegaskan, izin diberikan berdasarkan informasi awal bahwa kegiatan tersebut bersifat gratis dan nonkomersial.
“Yang pasti, izin diberikan karena pemohon menyebutkan kegiatan ini untuk nonkomersial atau gratis bagi masyarakat umum,” ujarnya.
Panitia Bantah Wajib Beli Rokok untuk Masuk
Ketua Pelaksana Smesh Hepi, Rere, membantah adanya aturan penonton harus membeli atau menggunakan rokok untuk masuk ke arena. Menurutnya, kegiatan sejak awal memang dibuka secara gratis untuk masyarakat.
“Sejak awal memang menggratiskan. Kita masih mencari oknum siapa yang melakukan seperti itu. Dari awal tidak ada yang namanya harus pakai rokok,” kata Rere.
Ia menjelaskan, pembatasan akses dilakukan untuk kepentingan keamanan, termasuk pemeriksaan tubuh atau body checking terhadap penonton.
Panitia juga mengklaim telah menginformasikan kepada masyarakat melalui pengeras suara bahwa acara tersebut gratis.
Pemkab Siapkan Lokasi Alternatif untuk Acara Komersial
Pemkab Banjarnegara menegaskan ruang publik seperti alun-alun tetap dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk hiburan, sepanjang sesuai dengan aturan. Sementara itu, kegiatan yang memiliki konsep komersial diarahkan ke lokasi yang memang diperbolehkan.
Evaluasi terhadap Smesh Hepi diharapkan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara kegiatan lainnya agar seluruh konsep yang diajukan dalam perizinan benar-benar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkab ingin memastikan Alun-alun Banjarnegara tetap menjadi ruang publik yang dapat dinikmati masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
*Ikuti media sosial kami.
