PEMERINTAH Kabupaten Banjarnegara resmi menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah dengan mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor S/600.4/136/BUPATI/2026 sebagai langkah memperkuat pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Banjarnegara mendukung target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2030. Saat ini, capaian pengelolaan sampah di Kabupaten Banjarnegara masih berada di kisaran 26 persen sehingga diperlukan perubahan pola pengelolaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, mengatakan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi bisa hanya mengandalkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“TPA merupakan tahapan terakhir. Kunci utama pengelolaan sampah justru berada di tingkat rumah tangga, sekolah, perkantoran, tempat ibadah, hingga pelaku usaha,” ujarnya.
Warga Diminta Pisahkan Sampah Organik, Anorganik dan Residu
Dalam aturan terbaru tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi tiga kategori utama, yakni sampah organik, sampah anorganik yang masih dapat didaur ulang, dan sampah residu.
Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di berbagai sektor. Instansi pemerintah, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas umum dianjurkan menggunakan perlengkapan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali, seperti tumbler dan wadah ramah lingkungan.
Menurut Herrina, sekitar 70 persen sampah yang masuk ke TPA masih didominasi oleh sampah organik. Oleh karena itu, pengolahan mandiri di tingkat rumah tangga dinilai menjadi solusi paling efektif untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
“Jika sampah organik dapat diselesaikan di rumah melalui kompos, biopori, atau lubang jugangan, maka jumlah sampah yang masuk ke TPA akan berkurang secara signifikan,” katanya.
TPA Winong Beralih ke Sistem yang Lebih Ramah Lingkungan
Selain memperkuat pengelolaan di tingkat masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga melakukan pembenahan pada sistem pengelolaan sampah di hilir.
TPA Winong saat ini mulai meninggalkan metode open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill. Langkah tersebut menjadi tahapan menuju penerapan sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan sesuai standar pengelolaan sampah modern.
Pemerintah daerah juga memberlakukan mekanisme baru bagi pihak yang akan membuang sampah ke TPA. Seluruh pengangkut sampah diwajibkan menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah agar volume sampah yang masuk dapat tercatat secara akurat.
Untuk mendukung sistem tersebut, fasilitas area timbang telah disiapkan guna memastikan data tonase sampah lebih terukur sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kader Pengelolaan Sampah Akan Dibentuk di Seluruh Desa
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Pemkab Banjarnegara berencana membentuk kader pengelolaan sampah di seluruh desa.
Kader tersebut akan berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mendampingi warga dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang memungkinkan seluruh aktivitas pengelolaan sampah terdokumentasi secara digital dan terintegrasi dengan sistem nasional.
Pemkab Banjarnegara menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi nasional yang juga memuat sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan pengelola sampah.
“Kami ingin Banjarnegara menjadi daerah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kami optimistis mampu meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan keluar dari status daerah yang masih dalam pembinaan,” ujar Herrina.
Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap budaya memilah dan mengolah sampah dari rumah dapat menjadi gerakan bersama yang mampu menciptakan lingkungan lebih bersih, mengurangi ketergantungan terhadap TPA, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
*Ikuti media sosial kami.
