SEKRETARIS DAERAH Jawa Tengah menegaskan kritik dan komplain masyarakat bukan ancaman bagi ASN, melainkan masukan berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ombudsman RI juga memperluas penilaian layanan pada 2026 dengan melibatkan masyarakat sebagai penilai langsung.
Sekda Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menutup diri terhadap kritik maupun keluhan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik.
Menurutnya, setiap masukan dari warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, bukan dianggap sebagai bentuk serangan terhadap pemerintah.
Pesan tersebut disampaikan Sumarno dalam Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).
Pelayanan Tak Cukup Hanya dari Penilaian Internal
Menurut Sumarno, pemerintah tidak bisa menilai kualitas pelayanannya hanya berdasarkan penilaian internal. Karena itu, evaluasi dari Ombudsman RI menjadi instrumen penting untuk melihat sejauh mana pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh teman-teman Ombudsman itu konsepnya adalah membantu kita semua. Suatu aktivitas atau pekerjaan kalau kita menilai sendiri, tentu terasa sudah sangat baik. Padahal di mata masyarakat belum tentu demikian,” ujar Sumarno.
Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan sekadar memperoleh nilai tinggi dalam penilaian administrasi, melainkan bagaimana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas.
“Ukuran itu bukan tujuan. Ukuran hanyalah indikator untuk melihat apakah pelayanan yang kita berikan sudah memenuhi standar. Yang jauh lebih penting adalah masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang baik dan optimal,” katanya.
Komplain Warga Harus Menjadi Alarm Perbaikan Pelayanan Publik
Sumarno meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik mengubah cara pandang terhadap kritik. Menurutnya, keluhan masyarakat justru menjadi pengingat agar pemerintah terus memperbaiki diri dan tidak terlena merasa telah memberikan pelayanan terbaik.
Ia menilai budaya antikritik hanya akan menghambat peningkatan kualitas layanan yang menjadi hak masyarakat.
“Kalau kita sebagai pelayan masyarakat tentu akan banyak menerima komplain, pertanyaan, maupun protes. Mari kita anggap itu sebagai bagian dari masyarakat membantu kita. Jangan justru antipati terhadap kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sumarno menekankan bahwa peningkatan pelayanan publik membutuhkan sinergi seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, karena masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama.
Ombudsman: Pelayanan Publik Adalah Wajah Kehadiran Negara
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang mendapat perhatian dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara nasional.
Menurutnya, kegiatan entry meeting yang dilaksanakan setiap tahun bertujuan memastikan seluruh instansi terus memperbaiki tata kelola pelayanan dan meminimalkan praktik maladministrasi.
“Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi,” kata Rahmadi.
Ia menegaskan, penilaian administrasi pelayanan publik bukan bertujuan mencari kesalahan instansi pemerintah, melainkan mengidentifikasi ruang perbaikan agar kepatuhan terhadap standar pelayanan terus meningkat.
Penilaian Ombudsman 2026 Libatkan Masyarakat, Kepercayaan Publik Bernilai 20 Persen
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 akan dimulai pada Agustus mendatang dengan sejumlah pembaruan.
Salah satu perubahan penting adalah masuknya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai lokus baru penilaian.
Selain itu, masyarakat akan memiliki peran lebih besar dalam menentukan hasil penilaian. Sebanyak 20 persen bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima.
“Penilaian besok akan membuka ruang kepada masyarakat untuk menilai secara langsung. Jadi ada bobot 20 persen yang menilai bukan Ombudsman,” ujar Farida.
Ia memastikan sistem penilaian dirancang secara independen sehingga identitas pemberi penilaian maupun hasilnya tidak dapat diketahui ataupun dimanipulasi.
“Bahkan kami juga tidak mengetahui siapa yang memberikan penilaian maupun hasil penilaiannya, sehingga sama sekali tidak bisa direkayasa,” pungkasnya.
Farida berharap seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi.
*Ikuti media sosial kami.
