Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Ahmad Luthfi Pasang Badan Lindungi Sawah Jateng, Alih Fungsi Lahan Ditegaskan Haram
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Jateng > Ahmad Luthfi Pasang Badan Lindungi Sawah Jateng, Alih Fungsi Lahan Ditegaskan Haram
JatengNasional

Ahmad Luthfi Pasang Badan Lindungi Sawah Jateng, Alih Fungsi Lahan Ditegaskan Haram

Afifah Anis CH
Last updated: 4 Februari 2026 23:06
By Afifah Anis CH
3 Min Read
Share
jaga sawah dari alih fungsi lahan
Gubernur Jateng tetap komit masalah alih fungsi lahan untuk menjaga sawah. (dok. Pemprov Jateng)
SHARE

KOMITMEN menjaga sawah sebagai benteng terakhir ketahanan pangan kembali ditegaskan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ia menyatakan tidak ada ruang kompromi terhadap alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sekaligus menegaskan bahwa setiap pembangunan yang melanggar aturan tersebut pasti digagalkan.

Contents
  • Lahan Sawah Dilindungi Jadi Garis Merah Pembangunan
  • Pemprov Jateng di Garda Terdepan Kawal Sawah
  • Sekitar 1,5 Juta Hektare Sawah Dijaga Ketat
  • Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan
  • Sanksi di Pusat, Pengawasan Tetap di Provinsi

Penegasan itu disampaikan Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026), sebagai bentuk sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi lahan pertanian strategis dari ancaman pembangunan yang tak terkendali. Hal ini sangat penting untuk menjaga alih fungsi lahan.

Lahan Sawah Dilindungi Jadi Garis Merah Pembangunan

Ahmad Luthfi menekankan bahwa LSD bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan garis merah hukum yang tidak boleh disentuh siapa pun.

“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Itu sudah aturan. Kalau masih ada yang nekat melanggar, berarti sangat luar biasa,” tegasnya.

Ia memastikan, setiap rencana pengalihfungsian LSD menjadi kawasan nonpertanian akan dihentikan sejak awal proses.

Pemprov Jateng di Garda Terdepan Kawal Sawah

Gubernur menegaskan, Pemprov Jawa Tengah berdiri di barisan terdepan dalam mengawal perlindungan lahan pertanian. Sikap ini sejalan dengan kebijakan nasional yang juga ditegaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. ATR juga sudah mengingatkan, jangan coba-coba mengubah lahan LSD menjadi lahan kering,” katanya.

Pengawasan ketat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pengajuan pembangunan dari daerah.

Sekitar 1,5 Juta Hektare Sawah Dijaga Ketat

Jawa Tengah saat ini memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang menjadi penopang utama produksi pangan regional dan nasional. Menurut Ahmad Luthfi, luasan tersebut harus dijaga agar tidak terus tergerus oleh ekspansi pembangunan.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu yang saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Komitmen ini tidak berubah,” ujarnya.

Ia menilai, perlindungan sawah merupakan kunci utama menuju target swasembada pangan nasional.

Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan

Menanggapi isu rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Ahmad Luthfi mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika di wilayahnya terdapat alih fungsi lahan pertanian.

“Kalau ada informasi atau indikasi pelanggaran alih fungsi lahan, sampaikan. Akan kita telusuri,” tegasnya.

Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini.

Sanksi di Pusat, Pengawasan Tetap di Provinsi

Terkait sanksi hukum, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan berada di Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memegang peran strategis dalam proses evaluasi.

“Sanksi memang di ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti kita evaluasi dengan ketat,” katanya.

Dengan sikap tegas ini, Pemprov Jawa Tengah memastikan sawah tetap menjadi fondasi utama ketahanan pangan, bukan korban pembangunan.

*Ikuti media sosial kami.

Cegah Abrasi, Gus Yasin Ajak Pesantren Jaga Lingkungan Tanam Mangrove
Ahmad Luthfi Kejar Dry Port Jawa Tengah Rampung 2 Tahun, Tekan Ketergantungan Logistik ke Jakarta-Surabaya
Hari Jadi Jateng ke-81 di Boyolali: Bazar Murah, Job Fair, hingga 4.500 Porsi Soto dan Nasi Tumpang
Embung Geblog Diresmikan, Dorong Swasembada Pangan dan Wisata Desa di Temanggung
Wagub Taj Yasin Soroti Bullying di Pati dan Pemalang, Sekolah Diminta Perkuat Edukasi Karakter
TAGGED:alih fungsi lahanjaga sawah
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Penanganan tanah gerak Tinjau Lokasi Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Salurkan Bantuan Rp 210 Juta
Next Article Jalur Mudik Lebaran Jelang Mudik Lebaran 2026, Ahmad Luthfi Targetkan Jalan Jateng Bebas Keluhan

Berita Terbaru

GPM Jawa Tengah digelar 1.724 kali dengan transaksi Rp31 miliar. Ahmad Luthfi menekankan keterjangkauan harga pangan dan perlindungan petani.
Dorong Harga Pangan Jateng Terjangkau, Jateng Gelar 1.724 Kali GPM Tembus Rp31 Miliar
Banjarnegara Jateng Purbalingga
Kapolres Banjarnegara saat melakukan soslaisasi kewaspadaan di daerah rawan longsor
Rawan Longsor, Polres Banjarnegara Minta Warga Pagentan Siaga Jelang Musim Hujan
Banjarnegara
Sebanyak 62 pasangan mengikuti Santri Mantu di MAJT Semarang. Wagub Jateng Taj Yasin mengapresiasi program nikah akbar yang juga mendukung kemandirian ekonomi keluarga.
62 Pasangan Ikuti Santri Mantu di MAJT, Wagub Jateng Beri Apresiasi
Jateng
Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.