PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah memberikan kebijakan fleksibilitas waktu kerja (flexi time) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai ayah atau wali ayah agar dapat mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk tahun ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan peran ayah dalam pengasuhan anak sekaligus menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan kehidupan keluarga.
Penerapan flexi time itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/400.13.26/207/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (Gemar) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Gamas).
Flexi Time, Sebagai Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
“Pemprov Jawa Tengah memberikan fleksibilitas waktu atau Flexi Time kepada ASN yang berstatus sebagai ayah atau wali ayah dan memiliki anak usia sekolah untuk melaksanakan kegiatan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah,” ujar Sumarno.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar pengaturan jam kerja, melainkan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai yang juga mencakup kualitas kehidupan keluarga.
“Kesejahteraan ASN itu tidak hanya soal gaji dan tunjangan. Kesempatan mengantar anak ke sekolah juga merupakan bagian dari kesejahteraan,” katanya.
Momen Mengantar Anak Dinilai Tak Tergantikan
Sumarno menilai hari pertama sekolah merupakan momen penting yang memiliki nilai emosional bagi orang tua maupun anak. Karena itu, pemerintah ingin memberikan ruang bagi para ayah untuk hadir dan mendampingi anak-anak mereka.
Ia menjelaskan, kesempatan tersebut tidak akan selalu dapat dinikmati karena seiring bertambahnya usia, anak-anak biasanya mulai mandiri dan tidak lagi ingin diantar ke sekolah.
“Mengantar anak itu satu peristiwa yang tidak bisa diulang lagi. Ketika sudah SMP atau SMA, biasanya mereka sudah tidak mau diantar. Justru saat masih kecil inilah kedekatan antara orang tua dan anak perlu dibangun,” jelasnya.
Pemprov Jawa Tengah pun berharap seluruh ASN yang memiliki anak usia sekolah dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai bentuk keterlibatan aktif dalam pengasuhan keluarga.
Jadwal Apel ASN di Pemprov Disesuaikan
Untuk mendukung pelaksanaan Flexi time, jadwal apel di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan disesuaikan sehingga tidak menghambat ASN yang ingin mengantar anak ke sekolah.
“Harapannya, minimal di hari pertama sekolah nanti para ASN bisa mengantar anak-anaknya. Kalau memang ada apel, bisa dimundurkan setelah mereka selesai mengantar anak ke sekolah,” pungkas Sumarno.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam membangun budaya pengasuhan yang lebih inklusif dengan mendorong keterlibatan ayah sejak momen penting di awal tahun ajaran baru. Selain mempererat hubungan emosional antara orang tua dan anak, langkah tersebut juga diharapkan menjadi contoh penerapan kebijakan yang berpihak pada keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga.
*Ikuti media sosial kami.
