PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat dengan menunjuk EKO Saputro sebagai Plt Bupati Sukoharjo setelah Bupati Sukoharjo menjalani proses hukum akibat OTT KPK. Penunjukkan Plt Bupati ini dilakukan gubernur menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.
Tak hanya itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dengan adanya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo. Penunjukan tersebut dilakukan agar roda pemerintahan tidak mengalami kekosongan kepemimpinan dan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa hambatan.
“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” kata Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Penunjukan Plt Bupati Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Ahmad Luthfi menjelaskan, pengangkatan Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati Sukoharjo dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai wakil kepala daerah, Eko memiliki kewenangan menjalankan fungsi pemerintahan hingga ada ketentuan lebih lanjut.
“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan secara optimal meskipun kepala daerah sedang menghadapi proses hukum.
Ahmad Luthfi Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas
Dalam kesempatan itu, Luthfi kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar menjunjung tinggi integritas dan mematuhi seluruh ketentuan hukum dalam menjalankan pemerintahan.
Ia mengungkapkan, Pemprov Jawa Tengah selama ini telah melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para bupati dan wali kota.
“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” ujar Luthfi.
Ia menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab pribadi atas tindakan yang dilakukan, sehingga konsekuensi hukum tidak dapat dibebankan kepada institusi pemerintahan.
Hormati Proses Hukum, Pemerintahan Tetap Berjalan
Ahmad Luthfi juga menegaskan penghormatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, ia memastikan proses hukum terhadap individu tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kalau berdasarkan bukti permulaan yang cukup seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukum KPK harus kita hormati. Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” katanya.
Luthfi menekankan bahwa keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah. Karena itu, setiap kekosongan jabatan strategis akibat proses hukum akan segera diisi sesuai mekanisme yang berlaku agar aktivitas pemerintahan tetap efektif dan pelayanan publik tidak terhenti.
*Ikuti media sosial kami.
