KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong setelah yang bersangkutan menuntaskan hukuman pidana 15 tahun penjara dalam perkara narkotika di Indonesia.
Selain dipulangkan ke negara asalnya, WNA tersebut juga dijatuhi sanksi keimigrasian berupa pencekalan seumur hidup, sehingga tidak diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses deportasi dilaksanakan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (29/1/2026). WNA tersebut dipulangkan menuju Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780.
Seluruh tahapan pemulangan dilakukan dengan pengawalan dan pengawasan ketat petugas imigrasi guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imigrasi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, menegaskan bahwa deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan secara resmi menyelesaikan seluruh masa pidananya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Mukhlis.
Masyarakat Diminta Aktif Awasi Keberadaan WNA
Mukhlis juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan sekitar. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu dengan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” katanya.
Diketahui, WNA asal Hong Kong tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 3 September 2014, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan:
- Pidana penjara selama 15 tahun, dan
- Denda sebesar Rp2 miliar.
Kasus Narkoba, WNA Ini Dicekal Seumur Hidup dan Tak Bisa Kembali ke Indonesia
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pencekalan seumur hidup. Dengan sanksi ini, yang bersangkutan tidak diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk selamanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan nasional.
*Ikuti media sosial kami.
