Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: WNA Hong Kong Ini Dideprtasi Dipenjara 15 Tahun Akibat Kasus Narkoba
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Cilacap > WNA Hong Kong Ini Dideprtasi Dipenjara 15 Tahun Akibat Kasus Narkoba
CilacapNasional

WNA Hong Kong Ini Dideprtasi Dipenjara 15 Tahun Akibat Kasus Narkoba

Afifah Anis CH
Last updated: 29 Januari 2026 23:02
By Afifah Anis CH
3 Min Read
Share
WNA asal Hong Kong
Petugas Imigrasi Cilacap deportasi WN Hongkong dari Bandara Internasional Juanda Surabaya. (dok.Imigrasi Cilacap).
SHARE

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong setelah yang bersangkutan menuntaskan hukuman pidana 15 tahun penjara dalam perkara narkotika di Indonesia.

Contents
  • Imigrasi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
  • Masyarakat Diminta Aktif Awasi Keberadaan WNA
    • Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan:
  • Kasus Narkoba, WNA Ini Dicekal Seumur Hidup dan Tak Bisa Kembali ke Indonesia

Selain dipulangkan ke negara asalnya, WNA tersebut juga dijatuhi sanksi keimigrasian berupa pencekalan seumur hidup, sehingga tidak diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proses deportasi dilaksanakan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (29/1/2026). WNA tersebut dipulangkan menuju Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780.

Seluruh tahapan pemulangan dilakukan dengan pengawalan dan pengawasan ketat petugas imigrasi guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Imigrasi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, menegaskan bahwa deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan secara resmi menyelesaikan seluruh masa pidananya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Mukhlis.

Masyarakat Diminta Aktif Awasi Keberadaan WNA

Mukhlis juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan sekitar. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu dengan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” katanya.

Diketahui, WNA asal Hong Kong tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 3 September 2014, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan:

  • Pidana penjara selama 15 tahun, dan
  • Denda sebesar Rp2 miliar.

Kasus Narkoba, WNA Ini Dicekal Seumur Hidup dan Tak Bisa Kembali ke Indonesia

Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pencekalan seumur hidup. Dengan sanksi ini, yang bersangkutan tidak diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk selamanya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan nasional.

*Ikuti media sosial kami.

PPD 2026: Jawa Tengah Masuk Tiga Besar Nasional, Kendal Terbaik 1 Kabupaten
PLN Indonesia Power UBP Mrica Cetak Hattrick PROPER Emas 2025
UHC Awards 2026: Dukungan Daerah Menggema Nasional, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan
Pantai Widarapayung Cilacap Kini Punya Spot Gembok Cinta di Tepi Laut
Inklusi Keuangan, Prabowo Dorong Semua Warga Punya Rekening
TAGGED:wna
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article melon golden aroma Melon Golden Aroma, Program Sukses Kilang Pertamina Dorong Gizi dan Ekonomi
Next Article DAK non fisik untuk literasi Perpustakaan Jateng Amankan DAK Non Fisik Rp17.6 Miliar, Jadi Penopang Program Literasi

Berita Terbaru

GPM Jawa Tengah digelar 1.724 kali dengan transaksi Rp31 miliar. Ahmad Luthfi menekankan keterjangkauan harga pangan dan perlindungan petani.
Dorong Harga Pangan Jateng Terjangkau, Jateng Gelar 1.724 Kali GPM Tembus Rp31 Miliar
Banjarnegara Jateng Purbalingga
Kapolres Banjarnegara saat melakukan soslaisasi kewaspadaan di daerah rawan longsor
Rawan Longsor, Polres Banjarnegara Minta Warga Pagentan Siaga Jelang Musim Hujan
Banjarnegara
Sebanyak 62 pasangan mengikuti Santri Mantu di MAJT Semarang. Wagub Jateng Taj Yasin mengapresiasi program nikah akbar yang juga mendukung kemandirian ekonomi keluarga.
62 Pasangan Ikuti Santri Mantu di MAJT, Wagub Jateng Beri Apresiasi
Jateng
Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.