“BKN menyetujui penerapan manajemen talenta ASN di Kabupaten Banyumas. Sistem ini diarahkan untuk membangun pengembangan karier berbasis kinerja, objektif, transparan, dan bebas intervensi politik”
KABARBANYUMASRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Banyumas mendapat lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam penataan karier pegawai agar lebih terencana dan berbasis kinerja.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melakukan audiensi dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor BKN Pusat, Jakarta.
Sadewo mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari upaya Pemkab Banyumas memperkuat reformasi birokrasi sekaligus membangun tata kelola kepegawaian yang lebih objektif.
“Pertemuan ini menjadi langkah nyata Pemkab Banyumas untuk memastikan penerapan manajemen talenta berjalan sesuai ketentuan. Kami ingin pengembangan talenta dan karier ASN berjalan terencana, objektif, dan berkelanjutan berbasis kinerja,” ujar Sadewo.
Persetujuan Talenta ASN Tertuang dalam Keputusan Kepala BKN
Persetujuan penerapan manajemen talenta ASN Banyumas tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 1374 Tahun 2026 tertanggal 18 September 2026.
Keputusan tersebut diterbitkan setelah pelaksanaan Rapat Ekspose Penerapan Manajemen Talenta ASN pada 15 September 2026.
Dengan persetujuan itu, Pemkab Banyumas dapat melanjutkan tahapan penerapan sistem manajemen talenta sesuai pedoman yang ditetapkan BKN.
BKN Tekankan Sistem Harus Objektif dan Bebas Intervensi
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya konsistensi Pemkab Banyumas dalam menjalankan sistem tersebut.
Menurutnya, manajemen talenta harus diterapkan secara objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel. Prosesnya juga harus bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Manajemen talenta di lingkungan Pemkab Banyumas harus diterapkan secara optimal sesuai pedoman. Prinsip utamanya harus objektif, terencana, terbuka, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN,” tegas Zudan.
BKN juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan sistem tersebut.
Pemkab Banyumas tetap diwajibkan berkoordinasi dengan BKN dalam setiap proses pengisian jabatan.
BKPSDM Banyumas Siapkan Enam Rekomendasi Perbaikan
Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi BKN sebelum sistem manajemen talenta digunakan dalam proses pengisian jabatan.
Terdapat enam poin rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti Pemkab Banyumas.
Setelah seluruh rekomendasi tersebut dipenuhi, sistem manajemen talenta diharapkan dapat menjadi instrumen pengembangan karier ASN yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Penerapan sistem ini juga diharapkan memperkuat proses pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan kinerja, sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Banyumas.
