KABAR mengejutkan datang dari Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Saifuddin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kasegeran sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa “Satria Praja” Banyumas, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades.
Keputusan ini diambil di tengah dinamika pemerintahan desa yang tengah menjadi sorotan, khususnya terkait polemik antara kepala desa dan perangkat desa di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.
Bentuk Protes atas Pembatalan Lokasi Puskesmas II Cilongok
Saat dikonfirmasi, Saifuddin menegaskan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk protes keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya terkait pembatalan penetapan lokasi pembangunan Puskesmas II Cilongok.
“Pengunduran diri saya lakukan sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan Pemkab Banyumas yang membatalkan penetapan lokasi pembangunan Puskesmas II Cilongok, padahal sudah disepakati dalam forum resmi,” ujar Saifuddin, Minggu (1/2/2026).
Penetapan Lokasi Diklaim Sudah Lewat Prosedur Resmi
Menurut Saifuddin, penetapan lokasi pembangunan puskesmas tersebut telah melalui mekanisme resmi pada 18 September 2025. Forum tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Banyumas.
Ia juga mengaku memiliki dokumen pendukung, berupa surat undangan dan perintah pelaksanaan Musyawarah Desa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, yang tembusannya disampaikan kepada Bupati. Namun demikian, ia menilai proses lanjutan justru dilakukan tanpa keterbukaan.
“Hasil akhir kajian teknis tidak dipaparkan secara transparan. Seharusnya desa-desa yang dinyatakan layak diundang untuk mengikuti pemaparan tersebut,” ungkapnya.
Lahan Kasegeran Dinilai Lebih Efisien dan Strategis
Saifuddin juga membeberkan sejumlah alasan mengapa Desa Kasegeran dinilainya layak menjadi lokasi Puskesmas II Cilongok, termasuk dari sisi efisiensi anggaran.
Harga tanah di Kasegeran disebut berkisar Rp35 juta–Rp38 juta per ubin, jauh lebih murah dibandingkan lokasi lain yang mencapai Rp50 juta–Rp60 juta per ubin, sehingga berpotensi menghemat anggaran daerah secara signifikan.
Selain faktor harga, ia menyebut sejumlah keunggulan teknis lahan, antara lain:
- Status lahan: Non-LSD (bukan lahan sawah dilindungi) dan siap bangun
- Keamanan: Tidak memiliki riwayat banjir maupun longsor
- Aksesibilitas: Berada di tepi jalan raya, dekat lapangan, sekolah, dan balai desa
- Pengembangan: Cukup luas untuk puskesmas rawat inap dan area parkir memadai
Pengunduran Diri Sebagai Kepala Desa Akan Disampaikan Lewat Musdesus
Sebagai langkah lanjutan, Saifuddin menyatakan akan menyampaikan pengunduran dirinya secara resmi sebagai kepala desa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Ia juga menyebut bahwa dalam pra-musdes, warga berharap Bupati Banyumas dapat hadir langsung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan penjelasan terkait kebijakan yang dipersoalkan.
Pengunduran diri Saifuddin ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas, mengingat posisinya sebagai ketua paguyuban kepala desa dan dampaknya terhadap dinamika pemerintahan desa di Banyumas.
*Ikuti media sosial kami.
