JAJARAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan aktivitas yang menunjukkan botol minuman keras atau miras di meja tamu di tengah suasana Idul Fitri di Desa Batur, Kecamatan Batur.
Video tersebut memicu keresahan masyarakat karena menunjukkan tumpukan botol miras saat lebaran yang diletakkan di meja tamu milik seorang warga berinisial A alias R. Reaksi publik pun meluas, bahkan dikhawatirkan dapat memicu tindakan anarkis jika tidak segera ditangani.
Koordinasi Cepat Cegah Gejolak Warga Terkakit Miras di Meja Tamu Saat Lebaran
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, langsung memimpin koordinasi lintas sektoral bersama unsur wilayah terkait beredarnya video miras di meja tamu saat lebaran, termasuk Camat Batur dan Kepala Desa Batur.
Langkah ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri. Apalagi, video yang beredar memperlihatkan miras di meja tamu saat moment lebaran.
“Kami bergerak cepat melakukan koordinasi agar kondisi tetap aman. Terkait video viral miras di meja tamu saat lebaran, fokus kami adalah menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan peraturan daerah,” ujar Fajar.
Puluhan Botol Miras Saat Lebaran Disita
Tim Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan total 44 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.
Barang bukti yang disita antara lain, 9 botol anggur merah, 4 botol anggur hijau, 5 botol black currant, 4 botol anggur putih, 1 botol anggur Kediri kuning, 8 botol anggur Orangtua, 1 botol ciu tradisional (600 ml), 4 botol ciu tradisional (1,5 liter), Serta beberapa botol jenis lainnya.
“Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya.
Warga Dukung Penindakan Tegas Satpol PP
Menariknya, saat proses penertiban berlangsung, warga Desa Batur turut hadir di lokasi. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan terhadap langkah tegas petugas dalam memberantas peredaran miras, terutama di momen Lebaran yang dianggap sakral.
Selain menyita barang bukti, petugas juga meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin, 30 Maret 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pelanggaran yang terjadi serta menentukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Imbauan Pemkab: Tetap Tenang dan Percayakan Proses Hukum
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Warga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Langkah cepat ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.
*Ikuti media sosial kami.
