SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas café dan karaoke selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring yang menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di kawasan Kota Banjarnegara, Rabu (4/3/2026) malam.
Pengawasan ini bertujuan memastikan para pelaku usaha hiburan mematuhi aturan pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13.3/189/Setda/2026 yang mengatur batas waktu operasional usaha hiburan selama Ramadan.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi, menjelaskan bahwa tim Satpol PP melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi hiburan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memantau aktivitas usaha.
“Dalam monitoring ini kami mendatangi beberapa kafe dan tempat karaoke untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan jam operasional selama Ramadan,” kata Sugeng.
Jam Operasional Karaoke Dibatasi Hingga Pukul 23.00 WIB
Sugeng menjelaskan, berdasarkan surat edaran bupati, tempat hiburan malam seperti karaoke hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB selama bulan Ramadan.
Saat kegiatan monitoring berlangsung, sebagian tempat usaha diketahui sudah mulai melakukan persiapan untuk menutup operasionalnya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pengelola usaha maupun pengunjung. Namun, kami tetap menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.
Selain mengingatkan pengelola, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pelanggan agar mematuhi ketentuan jam operasional demi menjaga ketertiban selama Ramadan.
Waspadai Peredaran Miras dan Obat Terlarang
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satpol PP juga memberikan perhatian terhadap potensi peredaran minuman keras (miras) dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan tempat hiburan malam.
Sugeng menegaskan bahwa pihaknya meminta manajemen tempat usaha untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas di dalam lokasi usaha, termasuk kepada para pekerja hiburan malam seperti pemandu lagu.
“Kami mengingatkan agar tidak ada penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol, terutama bagi pemandu lagu. Selain itu, kami juga menegaskan agar tidak ada penggunaan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelanggaran Bisa Berujung Penutupan Tempat Usaha
Satpol PP Banjarnegara menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Sugeng menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis pertama hingga teguran ketiga.
Apabila pelanggaran terus terjadi dan tidak diindahkan oleh pengelola usaha, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat, mulai dari penghentian operasional sementara hingga penutupan tempat usaha.
Upaya Menjaga Ketertiban Selama Ramadan
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pengawasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha hiburan dan sektor pariwisata dapat ikut menjaga norma agama, budaya, serta ketertiban masyarakat.
Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, suasana Ramadan di Banjarnegara diharapkan tetap aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan hingga perayaan Lebaran.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.
