KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Madukara, Polres Banjarnegara, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa seorang guru di wilayah Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara. Pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area gang jalan masuk Lapangan Kenteng. Korban diketahui seorang guru perempuan berinisial IS (31), warga Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi.
Kapolsek Madukara, AKP Munawar, menjelaskan bahwa korban datang ke lokasi sejak pagi hari untuk menjalankan tugas sebagai juri dalam kegiatan Pramuka.
“Korban tiba sekitar pukul 07.50 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam di sekitar lapangan. Namun saat kembali pukul 14.00 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang,” ujarnya, Selasa (12/4/2026).
Korban Rugi Rp15 Juta, Polisi Bergerak Cepat
Setelah menyadari motornya hilang, korban bersama rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Madukara.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi penting terkait keberadaan sepeda motor yang diduga milik korban.
Tim Resmob Polres Banjarnegara bersama Unit Reskrim Polsek Madukara kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Pelaku Pencurian Ditangkap Tanpa Perlawanan
Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor berinisial PO (44) di rumahnya di Desa Limbangan, Kecamatan Madukara. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor
- Nomor rangka dan mesin yang telah digerinda
- Satu lembar STNK
- Satu buah kunci letter T
- Satu unit gerinda beserta mata gerinda
- Satu kaleng cat semprot warna hitam
“Pelaku mengubah identitas kendaraan dengan menggerinda nomor rangka dan mesin untuk menghilangkan jejak,” ujar Kapolsek.
Hasil Curian Rencana Dijual ke Wonosobo
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berencana menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Wonosobo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Munawar.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kejahatan.
*Ikuti media sosial kami.
