Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Terungkap! Ini Alasan Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Banjarnegara > Terungkap! Ini Alasan Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba
Banjarnegara

Terungkap! Ini Alasan Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba

Afifah Anis CH
Last updated: 4 Mei 2026 16:41
By Afifah Anis CH
3 Min Read
Share
Pj Sekda saat memberikan keterangan pers terkait tidak disetujuinya pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba. (dok. kominfo)
SHARE

BUPATI Banjarnegara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat.

Contents
  • Regulasi Pengangkatan Perangkat Desa
  • Proses Seleksi Sempat Diwarnai Sanggahan Peserta
  • Audiensi Tak Temui Titik Temu, Inspektorat Turun Tangan
  • Pemeriksaan Khusus Jadi Penentu Keputusan
  • Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Banjarnegara Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 tertanggal 24 April 2026. Hasil pemeriksaan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan, dengan tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi Pengangkatan Perangkat Desa

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, menjelaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Secara regulatif, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (2), disebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024 yang mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui rekomendasi camat serta persetujuan bupati sebagai dasar penetapan.

Proses Seleksi Sempat Diwarnai Sanggahan Peserta

Menurut Tursiman, secara administratif tahapan seleksi di Desa Purwasaba telah berjalan sejak awal tahun.

Proses dimulai dari pembentukan panitia penjaringan oleh kepala desa pada 2 Januari 2026, dilanjutkan dengan tahapan seleksi hingga penetapan hasil yang dituangkan dalam berita acara panitia pada 12 Februari 2026.

Namun, setelah pengumuman hasil seleksi pada 14 Februari 2026, muncul sanggahan dari sejumlah peserta yang mempertanyakan pelaksanaan tahapan penjaringan.

“Setelah pengumuman hasil seleksi, ada sanggahan dari sejumlah peserta yang mempersoalkan proses yang telah berjalan,” katanya.

Audiensi Tak Temui Titik Temu, Inspektorat Turun Tangan

Meski terdapat sanggahan, kepala desa tetap mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat pada 18 Februari 2026. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada bupati setelah camat memberikan rekomendasi.

Dalam perkembangannya, sanggahan peserta ditindaklanjuti melalui audiensi pada 23 Februari dan 9 Maret 2026. Namun, forum tersebut belum menghasilkan kesepahaman.

Camat kemudian melaporkan kondisi tersebut dan mengajukan permohonan pemeriksaan khusus kepada Inspektorat guna memastikan kejelasan fakta dalam proses seleksi.

Pemeriksaan Khusus Jadi Penentu Keputusan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Banjarnegara memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus yang dimulai pada 17 Maret 2026.

Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi secara menyeluruh dan objektif terkait proses seleksi perangkat desa.

Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi bupati dalam mengambil keputusan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut dapat memperkuat keputusan panitia. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka dapat menjadi dasar penolakan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, Bupati memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba,” ujar Tursiman.

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Keputusan ini menegaskan pentingnya proses seleksi perangkat desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan pengisian perangkat desa ke depan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan minim polemik, sehingga mampu menghasilkan aparatur desa yang berkualitas.

*Ikuti media sosial kami.

Rakerda 2026: Penyuluh Agama Banjarnegara Siap Bergerak, Hadirkan Dampak Nyata bagi Umat
Tebar Kepedulian dan Harapan bagi Masyarakat, Rutan Banjarnegara Donor Darah
Tak Disangka! Endapan Sungai Serayu di Banjarnegara Disulap Jadi Kebun Penghasil Uang
Pesantren Ramadan 1447 H di Rutan Banjarnegara: Ikhtiar Nyata Membina Spiritualitas dan Harapan Baru Warga Binaan
SMKN 1 Bawang Banjarnegara Buka Kelas Industri, Siswa Belajar Langsung dari Dunia Usaha
TAGGED:desa purwasabaperangkat desaseleksi perangkat
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Keseruan Creative Little Chef Seru dan Edukatif, Creative Little Chef FOX HARRIS Banjarnegara Diserbu Anak-Anak
Next Article Investor asing mulai tanamkan modal di Jateng Jateng Kian Dilirik Investor, Pabrik Kemasan Asal Tiongkok Investasi Rp1,12 Triliun di KEK Kendal

Berita Terbaru

GPM Jawa Tengah digelar 1.724 kali dengan transaksi Rp31 miliar. Ahmad Luthfi menekankan keterjangkauan harga pangan dan perlindungan petani.
Dorong Harga Pangan Jateng Terjangkau, Jateng Gelar 1.724 Kali GPM Tembus Rp31 Miliar
Banjarnegara Jateng Purbalingga
Kapolres Banjarnegara saat melakukan soslaisasi kewaspadaan di daerah rawan longsor
Rawan Longsor, Polres Banjarnegara Minta Warga Pagentan Siaga Jelang Musim Hujan
Banjarnegara
Sebanyak 62 pasangan mengikuti Santri Mantu di MAJT Semarang. Wagub Jateng Taj Yasin mengapresiasi program nikah akbar yang juga mendukung kemandirian ekonomi keluarga.
62 Pasangan Ikuti Santri Mantu di MAJT, Wagub Jateng Beri Apresiasi
Jateng
Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.