BUPATI Banjarnegara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Banjarnegara Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 tertanggal 24 April 2026. Hasil pemeriksaan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan, dengan tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi Pengangkatan Perangkat Desa
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, menjelaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Secara regulatif, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (2), disebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.
Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024 yang mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui rekomendasi camat serta persetujuan bupati sebagai dasar penetapan.
Proses Seleksi Sempat Diwarnai Sanggahan Peserta
Menurut Tursiman, secara administratif tahapan seleksi di Desa Purwasaba telah berjalan sejak awal tahun.
Proses dimulai dari pembentukan panitia penjaringan oleh kepala desa pada 2 Januari 2026, dilanjutkan dengan tahapan seleksi hingga penetapan hasil yang dituangkan dalam berita acara panitia pada 12 Februari 2026.
Namun, setelah pengumuman hasil seleksi pada 14 Februari 2026, muncul sanggahan dari sejumlah peserta yang mempertanyakan pelaksanaan tahapan penjaringan.
“Setelah pengumuman hasil seleksi, ada sanggahan dari sejumlah peserta yang mempersoalkan proses yang telah berjalan,” katanya.
Audiensi Tak Temui Titik Temu, Inspektorat Turun Tangan
Meski terdapat sanggahan, kepala desa tetap mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat pada 18 Februari 2026. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada bupati setelah camat memberikan rekomendasi.
Dalam perkembangannya, sanggahan peserta ditindaklanjuti melalui audiensi pada 23 Februari dan 9 Maret 2026. Namun, forum tersebut belum menghasilkan kesepahaman.
Camat kemudian melaporkan kondisi tersebut dan mengajukan permohonan pemeriksaan khusus kepada Inspektorat guna memastikan kejelasan fakta dalam proses seleksi.
Pemeriksaan Khusus Jadi Penentu Keputusan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Banjarnegara memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus yang dimulai pada 17 Maret 2026.
Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi secara menyeluruh dan objektif terkait proses seleksi perangkat desa.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi bupati dalam mengambil keputusan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut dapat memperkuat keputusan panitia. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka dapat menjadi dasar penolakan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, Bupati memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba,” ujar Tursiman.
Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Keputusan ini menegaskan pentingnya proses seleksi perangkat desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan pengisian perangkat desa ke depan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan minim polemik, sehingga mampu menghasilkan aparatur desa yang berkualitas.
*Ikuti media sosial kami.
