KABARBANYUMASRAYA.COM – Barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang gagal terjual dalam lelang pertama tidak otomatis menjadi aset terbengkalai. KPK menyiapkan sejumlah skema agar aset tersebut tetap bernilai dan memberikan manfaat bagi negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengelolaan barang rampasan negara tetap berjalan meski aset belum laku dalam lelang perdana. Setelah dievaluasi, barang rampasan dapat kembali dilelang atau dialihkan untuk dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, barang rampasan yang belum terjual akan diajukan kembali pada periode lelang berikutnya.
Selain lelang ulang, terdapat sejumlah pilihan pemanfaatan aset, mulai dari penetapan status penggunaan hingga hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Barang Rampasan Bisa Disewakan dan Dipinjamkan
KPK juga membuka opsi pemanfaatan melalui skema sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama pemanfaatan. Pelaksanaannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
“Barang rampasan yang belum diminati pembeli tetap dikelola dan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan,” ujar Mungki.
Dengan mekanisme tersebut, aset hasil perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penjualan, tetapi juga diarahkan agar tetap memiliki nilai guna bagi negara.
Harga Lelang Bisa Dievaluasi
Tidak lakunya barang rampasan dalam satu kali lelang, menurut Mungki, tidak selalu disebabkan oleh penetapan harga yang terlalu tinggi. Minat pembeli juga dipengaruhi karakteristik barang, lokasi aset, serta tingkat kompetitif nilai limit.
Karena itu, jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi sebelum lelang berikutnya. Jika nilai limit dinilai kurang kompetitif, penyesuaian harga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 162 Tahun 2023.
KPK Tetap Merawat Aset Selama Belum Terjual
Selama proses penyelesaian berlangsung, KPK tetap melakukan penyimpanan dan perawatan terhadap barang rampasan. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kondisi sekaligus mencegah penurunan nilai aset.
Biaya penyimpanan dan pemeliharaan dialokasikan setiap tahun dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenis dan karakteristik masing-masing barang.
Nilai Aset Bisa Berubah Saat Lelang Ulang
KPK juga mempertimbangkan masa berlaku hasil penilaian aset. Penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berlaku enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak.
Apabila lelang ulang dilakukan setelah masa penilaian berakhir, aset harus dinilai kembali berdasarkan kondisi terbaru.
Mungki menyebut kecenderungan nilai aset berbeda berdasarkan jenisnya. Aset tidak bergerak pada umumnya berpotensi mengalami kenaikan nilai, sedangkan aset bergerak cenderung mengalami penurunan.
Dengan berbagai skema tersebut, KPK menegaskan barang rampasan negara yang belum laku dilelang tetap memiliki jalur pengelolaan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset agar hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.
*Ikuti media sosial kami.
