KEJAKSAAN Negeri Banjarnegara resmi menetapkan FYD (28) seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) UPK Batur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (31/3/2026) setelah Kejari menerima hasil audit dari Inspektorat Banjarnegara yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp444.950.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Tersangka Jalani Tahanan Kota
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FYD tidak ditahan di rumah tahanan. Kejari memutuskan untuk memberlakukan tahanan kota selama 20 hari ke depan.
Kebijakan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan serta masih menyusui anak balitanya.
“Untuk sementara tersangka kami lakukan penahanan kota dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif dan masih menyusui anak balitanya,” ujar Eka.
Sebagai bentuk pengawasan, Kejari juga memasang alat pendeteksi guna memantau keberadaan tersangka selama masa penahanan kota berlangsung.
Modus: Gunakan Dana Nasabah untuk Bayar Pinjol
Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat tersangka diduga menyalahgunakan dana angsuran milik nasabah Bumdesma.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman online (pinjol). Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu satu tahun.
Dugaan Korupsi Terungkap Saat Tersangka Cuti Melahirkan
Dugaan penyimpangan keuangan atau adanya dugaan tindak pidana korupsi ini mulai terungkap ketika tersangka mengambil cuti melahirkan. Posisi bendahara kemudian diisi sementara oleh pihak lain.
Saat dilakukan pemeriksaan pembukuan, ditemukan adanya selisih antara catatan keuangan dengan saldo rekening Bumdesma.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Banjarnegara yang memastikan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah.
Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 juncto pasal 603 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 10 juncto pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Banjarnegara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk di tingkat desa dan lembaga ekonomi masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola keuangan publik agar menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
*Ikuti media sosial kami.
