Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Kejari Banjarnegara Tetapkan Bendahara Bumdesma UPK Batur Tersangka Dugaan Korupsi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Banjarnegara > Kejari Banjarnegara Tetapkan Bendahara Bumdesma UPK Batur Tersangka Dugaan Korupsi
Banjarnegara

Kejari Banjarnegara Tetapkan Bendahara Bumdesma UPK Batur Tersangka Dugaan Korupsi

Afifah Anis CH
Last updated: 31 Maret 2026 18:43
By Afifah Anis CH
3 Min Read
Share
Kejaksaan tetapkan tersangka dugaan korupsi
Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (dok. Kejari)
SHARE

KEJAKSAAN Negeri Banjarnegara resmi menetapkan FYD (28) seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) UPK Batur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Contents
  • Tersangka Jalani Tahanan Kota
  • Modus: Gunakan Dana Nasabah untuk Bayar Pinjol
  • Dugaan Korupsi Terungkap Saat Tersangka Cuti Melahirkan
  • Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
  • Komitmen Penegakan Hukum

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (31/3/2026) setelah Kejari menerima hasil audit dari Inspektorat Banjarnegara yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp444.950.000.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Tersangka Jalani Tahanan Kota

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FYD tidak ditahan di rumah tahanan. Kejari memutuskan untuk memberlakukan tahanan kota selama 20 hari ke depan.

Kebijakan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan serta masih menyusui anak balitanya.

“Untuk sementara tersangka kami lakukan penahanan kota dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif dan masih menyusui anak balitanya,” ujar Eka.

Sebagai bentuk pengawasan, Kejari juga memasang alat pendeteksi guna memantau keberadaan tersangka selama masa penahanan kota berlangsung.

Modus: Gunakan Dana Nasabah untuk Bayar Pinjol

Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat tersangka diduga menyalahgunakan dana angsuran milik nasabah Bumdesma.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman online (pinjol). Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu satu tahun.

Dugaan Korupsi Terungkap Saat Tersangka Cuti Melahirkan

Dugaan penyimpangan keuangan atau adanya dugaan tindak pidana korupsi ini mulai terungkap ketika tersangka mengambil cuti melahirkan. Posisi bendahara kemudian diisi sementara oleh pihak lain.

Saat dilakukan pemeriksaan pembukuan, ditemukan adanya selisih antara catatan keuangan dengan saldo rekening Bumdesma.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Banjarnegara yang memastikan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah.

Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 juncto pasal 603 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 10 juncto pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal  mencapai 20 tahun penjara.

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Banjarnegara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk di tingkat desa dan lembaga ekonomi masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola keuangan publik agar menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.

*Ikuti media sosial kami.

Kopi Pegunungan Didorong Jadi Ikon Banjarnegara, Festival Kopi Dieng 2026 Angkat Potensi Lokal
Viral Video Miras di Meja Tamu Saat Lebaran, Satpol PP Banjarnegara Amankan 44 Botol dan Periksa Pelaku
PGRI Ditantang Bertransformasi Hadapi Perubahan Global
Tarhim Ramadan 2026 Dimulai, Bupati Amalia Tegaskan Pembangunan Banjarnegara Harus Terasa Nyata
Dua Jalur Strategis Diresmikan Gubernur, Konektivitas Ekonomi dan Wisata Jateng Makin Kuat
TAGGED:dugaan korupsi bumdeskorupsiterjerat pinjol
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wagub Jateng saat menerima kunjungan DPR RI terkait kasus campak di Jawa Tengah Tren Suspek Campak Meningkat, Tiga Daerah Masuk KLB, Pemprov Jateng Perkuat Imunisasi dan Edukasi
Next Article Gubernur ingatkan ASN layani masyarakat Gubernur Jateng Tekankan ASN Harus Cepat, Responsif, dan Solutif Layani Masyarakat

Berita Terbaru

Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Program Peduli Kasih, Polres Banjarnegara memberikan bantuan seragam, topi, dan sepatu kepada siswa di Purwanegara sekaligus mendorong pendidikan dan perlindungan anak.
Polres Banjarnegara Bantu Seragam dan Sepatu Sekolah untuk Siswa di Purwanegara
Banjarnegara
Sebanyak 26 ton briket arang tempurung kelapa dari Purbalingga dikirim ke Yordania. Pemkab mendorong pelaku usaha lokal memperluas pasar ekspor.
Briket Purbalingga Tembus Pasar Yordania, Pemkab Siapkan Dukungan Ekspor
Purbalingga
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 berakhir dengan 42 klub dan 993 pemain. Simak daftar juara Liga 1, Liga 2, Liga 3, top scorer, dan pemain terbaik.
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 Tuntas, Diikuti 993 Pemain dan 42 Klub
Purbalingga
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.