KABARBANYUMASRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di wilayah Purwokerto Barat. Dua pria berusia 26 tahun ditangkap dalam operasi beruntun pada 7 hingga 8 September 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SM, warga Kecamatan Cilongok, Banyumas, dan IS, warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.
Pengungkapan bermula ketika petugas menangkap SM di depan Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto, Jalan Mashuri, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Polisi Temukan Ratusan Obat Keras dari Kos Tersangka
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SM dan kamar indekosnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 75 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 mg, 130 butir obat keras dalam kemasan silver bergaris hijau-kuning, 790 butir obat berwarna kuning berlogo “mf”, serta satu unit telepon seluler.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, SM mengaku memperoleh pasokan obat tersebut dari rekan satu indekosnya, IS.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang diduga terlibat.
Rekan Satu Kos Ikut Diringkus
Tak membutuhkan waktu lama, petugas menangkap IS di kamar indekos mereka di Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1.402 butir obat keras daftar G, 215 butir tablet Alprazolam 1 mg, dan satu unit telepon seluler.
“Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 2.322 butir obat keras daftar G dan 290 butir psikotropika,” kata Petrus.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang diamankan polisi mencapai 2.612 butir obat keras dan psikotropika.
Polisi Telusuri Sumber Pasokan
Polresta Banyumas memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi mendalami sumber pasokan obat sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Kapolresta menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas.
Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
*Ikuti media sosial kami.
