KABARBANYUMASRAYA.COM – Seorang pemuda berinisial ANF (21), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri empat ekor burung murai batu milik warga Desa Randegan. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebasen sebelum sempat menjual burung hasil curian tersebut.
Kasus pencurian itu diketahui pada Sabtu (17/10/2026) pagi. Korban, Achmad Mustaji (32), mendapati sangkar burung yang berada di samping rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, empat ekor burung murai batu yang terdiri atas dua indukan dan dua anakan telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
Saksi Melihat Pengendara Motor Melintas Pagi Hari
Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB. Saat menyadari burung peliharaannya hilang, korban berupaya mencari informasi untuk mengetahui pelaku dan keberadaan burung tersebut.
Dari hasil penelusuran awal, polisi memperoleh keterangan seorang saksi yang sedang berjalan pagi. Saksi mengaku melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah timur menuju barat.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi Unit Reskrim Polsek Kebasen untuk mengembangkan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ANF pada hari yang sama.
Menurut Dhovan, tersangka mengakui perbuatannya dan berniat menjual burung-burung yang diduga dicurinya. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena petugas lebih dahulu mengamankannya.
Polisi Sita Burung, Sepeda Motor, dan Pakaian
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi tiga ekor burung murai batu, terdiri atas dua indukan dan satu anakan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Petugas juga mengamankan kain kerodong sangkar berwarna hijau serta pakaian yang disebut dikenakan tersangka, yakni jaket hitam, celana pendek hitam, dan topi hitam kombinasi hijau.
Sementara itu, dari empat burung yang dilaporkan hilang, barang bukti yang disebutkan dalam keterangan kepolisian berjumlah tiga ekor. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan satu burung lainnya.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, termasuk dengan memastikan barang berharga dan hewan peliharaan berada di tempat yang aman.
Saat ini, ANF beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kebasen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan tempat tinggalnya.
