PEMERINTAH Kabupaten Banjarnegara menggelar sosialisasi terkait jawaban Bupati atas permohonan persetujuan pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Langkah tersebut dilakukan guna menghindari munculnya simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Mandiraja dengan dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat Desa Purwasaba, serta peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Mandiraja, Akh Khusenudin membacakan surat resmi dari Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana yang menyatakan belum dapat memberikan persetujuan terhadap hasil seleksi perangkat desa Purwasaba.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara yang menemukan adanya temuan substantif dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Bupati tidak dapat memberikan persetujuan pengangkatan perangkat desa Purwasaba,” ujar Akh Khusenudin.
Sosialisasi Regulasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Akh Khusenudin menjelaskan terkait sosialisasi dan regulasi serta rincian hasil pemeriksaan Inspektorat tidak dapat dipublikasikan secara terbuka karena masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara Nomor 047 Tahun 2025 mengenai klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Ia menegaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum atau berdasarkan permintaan pengadilan.
“Hasil pemeriksaan hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum atau atas permintaan pengadilan. Selain itu, informasi tersebut baru bisa diakses setelah masa pengecualian selama lima tahun berakhir,” katanya.
Pemkab Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjarnegara, Anang Sutanto berharap masyarakat dapat memahami informasi secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses pengisian perangkat Desa Purwasaba.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung jalannya pelayanan pemerintahan desa agar tetap optimal. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi terkait regulasi dalam seleksi pengangkatan perangkat desa.
“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami proses yang terjadi. Kami berharap pemerintah desa tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan program pembangunan,” kata Anang.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan perangkat desa harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku demi menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat.
*Ikuti media sosial kami.
