Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Sosialisasi Regulasi Soal Bupati Banjarnegara Belum Beri Persetujuan Hasil Seleksi Perangkat Desa Purwasaba
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Banjarnegara > Sosialisasi Regulasi Soal Bupati Banjarnegara Belum Beri Persetujuan Hasil Seleksi Perangkat Desa Purwasaba
Banjarnegara

Sosialisasi Regulasi Soal Bupati Banjarnegara Belum Beri Persetujuan Hasil Seleksi Perangkat Desa Purwasaba

Afifah Anis CH
Last updated: 8 Mei 2026 13:38
By Afifah Anis CH
3 Min Read
Share
sosialisasi regulasi seleksi perangkat desa
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara saat melakuakn sosialisasi terkait regulasi seleksi pengangkatan perankgat desa. (dok. lominfo)
SHARE

PEMERINTAH Kabupaten Banjarnegara menggelar sosialisasi terkait jawaban Bupati atas permohonan persetujuan pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Langkah tersebut dilakukan guna menghindari munculnya simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Contents
  • Sosialisasi Regulasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat
  • Pemkab Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Mandiraja dengan dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat Desa Purwasaba, serta peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Mandiraja, Akh Khusenudin membacakan surat resmi dari Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana yang menyatakan belum dapat memberikan persetujuan terhadap hasil seleksi perangkat desa Purwasaba.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara yang menemukan adanya temuan substantif dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Bupati tidak dapat memberikan persetujuan pengangkatan perangkat desa Purwasaba,” ujar Akh Khusenudin.

Sosialisasi Regulasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Akh Khusenudin menjelaskan terkait sosialisasi dan regulasi serta rincian hasil pemeriksaan Inspektorat tidak dapat dipublikasikan secara terbuka karena masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara Nomor 047 Tahun 2025 mengenai klasifikasi informasi yang dikecualikan.

Ia menegaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum atau berdasarkan permintaan pengadilan.

“Hasil pemeriksaan hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum atau atas permintaan pengadilan. Selain itu, informasi tersebut baru bisa diakses setelah masa pengecualian selama lima tahun berakhir,” katanya.

Pemkab Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjarnegara, Anang Sutanto berharap masyarakat dapat memahami informasi secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses pengisian perangkat Desa Purwasaba.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung jalannya pelayanan pemerintahan desa agar tetap optimal. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi terkait regulasi dalam seleksi pengangkatan perangkat desa.

“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami proses yang terjadi. Kami berharap pemerintah desa tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan program pembangunan,” kata Anang.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan perangkat desa harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku demi menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat.

*Ikuti media sosial kami.

Rutan Banjarnegara Bersihkan Saluran Air Blok Hunian, Cegah Sumbatan dan Genangan
Kejutan Jumbara PMR Madya Banjarnegara 2026, MTsN 1 Raih Juara Umum
Champion of Class Gracias, Saat Kompetisi Badminton Jadi Laboratorium Kepemimpinan Siswa
Awali 2026, Dindikpora Banjarnegara Perkuat Profesionalisme Guru TK Negeri Pembina
Selamatkan DAS Serayu, PLN Indonesia Power Libatkan Masyarakat dalam Program Lingkungan 2026
TAGGED:regulasi perangkat desaseleksi perangkatsosialisasi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kunjungan PLN UP Brantas ke PLN UBP Mrica Banjarnegara UBP Mrica Banjarnegara Jadi Benchmark Pengelolaan Lingkungan dan CSR PLN Group
Next Article Ikrar dan komitmen RUtan Banjarnegara Rutan Banjarnegara Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Berita Terbaru

GPM Jawa Tengah digelar 1.724 kali dengan transaksi Rp31 miliar. Ahmad Luthfi menekankan keterjangkauan harga pangan dan perlindungan petani.
Dorong Harga Pangan Jateng Terjangkau, Jateng Gelar 1.724 Kali GPM Tembus Rp31 Miliar
Banjarnegara Jateng Purbalingga
Kapolres Banjarnegara saat melakukan soslaisasi kewaspadaan di daerah rawan longsor
Rawan Longsor, Polres Banjarnegara Minta Warga Pagentan Siaga Jelang Musim Hujan
Banjarnegara
Sebanyak 62 pasangan mengikuti Santri Mantu di MAJT Semarang. Wagub Jateng Taj Yasin mengapresiasi program nikah akbar yang juga mendukung kemandirian ekonomi keluarga.
62 Pasangan Ikuti Santri Mantu di MAJT, Wagub Jateng Beri Apresiasi
Jateng
Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.