Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Jateng > Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
JatengBerita

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Afifah Anis CH
Last updated: 9 April 2026 13:48
By Afifah Anis CH
3 Min Read
Share
Bebas balik nama kendaraan bekas
Masyarakat Jateng memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan bekas. (dok. Pemprov)
SHARE

STIMULUS Pajak untuk ringankan beban warga dan tingkatkan kepatuhan, untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kebijakan baru yang menguntungkan pemilik kendaraan bekas. Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan balik nama kendaraan tanpa dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

Contents
  • Berlaku untuk Kendaraan Bekas, Ini yang Masih Harus Dibayar
  • Pentingnya Balik Nama untuk Legalitas dan Kemudahan Administrasi
  • Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
  • Imbauan Akses Informasi Resmi

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujarnya di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Berlaku untuk Kendaraan Bekas, Ini yang Masih Harus Dibayar

Meski BBNKB II digratiskan, Masrofi menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib memenuhi komponen biaya lainnya. Di antaranya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak.

Program serupa sebelumnya juga telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025 sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan daerah.

Pentingnya Balik Nama untuk Legalitas dan Kemudahan Administrasi

Masrofi mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama. Hal ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah berbagai urusan administrasi ke depan.

Menurutnya, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak tahunan yang masih memerlukan identitas pemilik sebelumnya.

“Dengan balik nama, kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kuitansi pembelian kendaraan
  • KTP pemilik baru

Proses balik nama dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Imbauan Akses Informasi Resmi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda atau kantor Samsat terdekat. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan informasi atau potensi penipuan.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat. Dampaknya, tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga optimalisasi penerimaan daerah.

*Ikuti media sosial kami.

Pilgub Jateng 2029 Butuh Rp1,2 Triliun, Pemprov Mulai Siapkan Dana Cadangan Sejak 2027
Keselamatan Siswa Jadi Prioritas, Ahmad Luthfi Instruksikan Pemetaan Sekolah Rawan Roboh
170 Peserta Ramaikan Triana Widodo Cup #1, Wonosobo Bidik Atlet Tenis Meja Nasional
KUR Perumahan Tertinggi di Indonesia, Jawa Tengah Catat Penyaluran Rp4,96 Triliun
Wagub Jateng Video Call Korban Bullying di Kebumen, Beri Semangat dan Hadiah Sepeda
TAGGED:bebas beaa balik namakendaraan bekaspajak kendaraan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gubernur pastikan pasokan elpiji di Jateng aman Warga Tak Perlu Panik, Stok Elpiji Jawa Tengah Melimpah Hingga 6 Kali Lipat
Next Article Gubernur gencarkan gerakan ngontel meng kantor Gubernur Jateng Gencarkan “Ngontel Meng Kantor”, Dorong ASN Hidup Hemat Energi

Berita Terbaru

Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Program Peduli Kasih, Polres Banjarnegara memberikan bantuan seragam, topi, dan sepatu kepada siswa di Purwanegara sekaligus mendorong pendidikan dan perlindungan anak.
Polres Banjarnegara Bantu Seragam dan Sepatu Sekolah untuk Siswa di Purwanegara
Banjarnegara
Sebanyak 26 ton briket arang tempurung kelapa dari Purbalingga dikirim ke Yordania. Pemkab mendorong pelaku usaha lokal memperluas pasar ekspor.
Briket Purbalingga Tembus Pasar Yordania, Pemkab Siapkan Dukungan Ekspor
Purbalingga
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 berakhir dengan 42 klub dan 993 pemain. Simak daftar juara Liga 1, Liga 2, Liga 3, top scorer, dan pemain terbaik.
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 Tuntas, Diikuti 993 Pemain dan 42 Klub
Purbalingga
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.