STIMULUS Pajak untuk ringankan beban warga dan tingkatkan kepatuhan, untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kebijakan baru yang menguntungkan pemilik kendaraan bekas. Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan balik nama kendaraan tanpa dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujarnya di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Berlaku untuk Kendaraan Bekas, Ini yang Masih Harus Dibayar
Meski BBNKB II digratiskan, Masrofi menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib memenuhi komponen biaya lainnya. Di antaranya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak.
Program serupa sebelumnya juga telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025 sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan daerah.
Pentingnya Balik Nama untuk Legalitas dan Kemudahan Administrasi
Masrofi mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama. Hal ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah berbagai urusan administrasi ke depan.
Menurutnya, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak tahunan yang masih memerlukan identitas pemilik sebelumnya.
“Dengan balik nama, kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Kuitansi pembelian kendaraan
- KTP pemilik baru
Proses balik nama dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Imbauan Akses Informasi Resmi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda atau kantor Samsat terdekat. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan informasi atau potensi penipuan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat. Dampaknya, tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga optimalisasi penerimaan daerah.
*Ikuti media sosial kami.
