Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Gas Jateng! Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Berlaku untuk Pajak Berjalan dan Tunggakan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Jateng > Gas Jateng! Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Berlaku untuk Pajak Berjalan dan Tunggakan
Jateng

Gas Jateng! Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Berlaku untuk Pajak Berjalan dan Tunggakan

Afifah Anis CH
Last updated: 22 Februari 2026 16:16
By Afifah Anis CH
3 Min Read
Share
Gas Jateng diskon pajak 5 persen
Gas Jateng! Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Berlaku untuk Pajak Berjalan dan Tunggakan. (dok. Pemprov Jateng)
SHARE

MELALUI program Gas Jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk Gas Jateng 5 Persen. Kebijakan ini memberikan potongan pajak sebesar lima persen bagi wajib pajak dan berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Contents
  • Klarifikasi Isu Kenaikan Pajak Kendaraan 66 Persen
  • Diskon Pajak Berlaku untuk Tunggakan dan Sanksi Administrasi
  • Pajak untuk Infrastruktur dan Layanan Publik
  • Pembayaran di Samsat, Layanan Digital Masih Penyesuaian

Program diskon pajak kendaraan 5 persen tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dihadirkan sebagai respons atas penerapan opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Program ini berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Klarifikasi Isu Kenaikan Pajak Kendaraan 66 Persen

Masrofi juga menanggapi kabar yang sempat beredar mengenai kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, rata-rata kenaikan PKB di Jawa Tengah setelah penerapan kebijakan opsen berada di kisaran 13,94 persen. Pemerintah kemudian memberikan pengurangan lima persen melalui program Gas Jateng 5 Persen guna meringankan beban masyarakat.

Dengan adanya diskon tersebut, kenaikan pajak yang dirasakan wajib pajak menjadi lebih terkendali dibandingkan isu yang beredar luas sebelumnya.

Diskon Pajak Berlaku untuk Tunggakan dan Sanksi Administrasi

Program Gas Jateng 5 Persen tidak hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan. Diskon Pajak kendaraan ini juga mencakup sejumlah komponen lain, antara lain:

  • Tunggakan pokok PKB
  • Sanksi administrasi
  • Pajak terhitung sejak 5 Januari 2025

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang besar.

Pajak untuk Infrastruktur dan Layanan Publik

Masrofi menegaskan, penerimaan dari pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. Dana tersebut digunakan untuk peningkatan infrastruktur jalan, layanan publik, dukungan sektor pendidikan, hingga program sosial.

“Ini bukan sekadar potongan pajak, tetapi juga ajakan membangun budaya taat pajak demi Jawa Tengah yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.

Pembayaran di Samsat, Layanan Digital Masih Penyesuaian

Wajib pajak dapat memanfaatkan diskon pajak kendaraan melalui pegram Gas Jateng 5 Persen dengan melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Sementara itu, layanan pembayaran digital seperti E-Samsat NewSakpole dan Samsat Budiman masih dalam tahap penyesuaian teknis.

Sejumlah warga menyambut positif kebijakan ini. Hasim, warga Banyumanik, menilai potongan lima persen cukup membantu meringankan pengeluaran tahunan. Hal serupa disampaikan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang, yang berharap layanan Samsat keliling semakin diperluas agar akses pembayaran pajak lebih mudah dijangkau.

Dengan masa berlaku hingga akhir 2026, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.

Gubernur Jateng Tekankan ASN Harus Cepat, Responsif, dan Solutif Layani Masyarakat
Taj Yasin Ungkap Rahasia Jadi Pemimpin: Santri Butuh Ilmu, Istiqamah dan Riyadhah
Nawal Yasin: Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Cegah Stunting, KDRT, dan Kekerasan terhadap Anak
Mudik Gratis Jateng 2026 Siap Berangkat, 325 Bus Lulus Pemeriksaan Kelayakan
Jateng Perkuat Literasi Keuangan hingga Desa, Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online
TAGGED:Dikson pajakGas Jatengpajak kendaraan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article ramadan united Nikmati All You Can Eat Hotel Bintang Empat di Ramadan United 2026 FOX HARRIS Banjarnegara
Next Article ramadan light festival purbalingga Ramadan Light Festival 2026, Ratusan Lampion Percantik Alun-alun Purbalingga

Berita Terbaru

Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Program Peduli Kasih, Polres Banjarnegara memberikan bantuan seragam, topi, dan sepatu kepada siswa di Purwanegara sekaligus mendorong pendidikan dan perlindungan anak.
Polres Banjarnegara Bantu Seragam dan Sepatu Sekolah untuk Siswa di Purwanegara
Banjarnegara
Sebanyak 26 ton briket arang tempurung kelapa dari Purbalingga dikirim ke Yordania. Pemkab mendorong pelaku usaha lokal memperluas pasar ekspor.
Briket Purbalingga Tembus Pasar Yordania, Pemkab Siapkan Dukungan Ekspor
Purbalingga
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 berakhir dengan 42 klub dan 993 pemain. Simak daftar juara Liga 1, Liga 2, Liga 3, top scorer, dan pemain terbaik.
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 Tuntas, Diikuti 993 Pemain dan 42 Klub
Purbalingga
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.