SEMARANG, KABARBANYUMASRAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan strategi pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029 dengan membentuk dana cadangan senilai sekitar Rp1,2 triliun. Anggaran tersebut akan disisihkan secara bertahap mulai tahun 2027 agar tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029 di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, pembentukan dana cadangan menjadi langkah strategis untuk memastikan kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi lima tahunan dapat dipenuhi tanpa mengganggu program pembangunan maupun pelayanan publik.
“Tidak bisa kita anggarkan dalam waktu satu tahun, sehingga dana ini kita siapkan dan dialokasikan setiap tahun,” ujar Gus Yasin.
Dana Pilgub Disiapkan Selama Tiga Tahun
Gus Yasin menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkirakan akan mengalokasikan dana cadangan sekitar Rp400 miliar setiap tahun selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029. Dengan skema tersebut, total dana cadangan yang terkumpul diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Ia berharap pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan segera diselesaikan DPRD sehingga memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pijakan pemerintah daerah dalam mulai menyisihkan anggaran.
Menurutnya, mekanisme ini menjadi solusi agar kebutuhan pendanaan Pilgub dapat dipersiapkan lebih matang tanpa mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan daerah.
DPRD Nilai Dana Cadangan Jaga Stabilitas APBD
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Hafidz Alhaq Fatih, menyambut baik rencana pembentukan dana cadangan tersebut. Ia menilai langkah itu merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Menurut Hafidz, pemilihan kepala daerah bukan sekadar agenda politik, melainkan amanat konstitusi yang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
“Dengan mekanisme dana cadangan, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga,” kata Hafidz.
Ia menjelaskan, penyisihan anggaran secara bertahap akan menghindari penumpukan beban belanja pada satu tahun anggaran sekaligus memberikan kepastian pembiayaan ketika tahapan Pilgub dimulai.
Pengelolaan Dana Harus Transparan dan Akuntabel
Selain menjadi instrumen kesiapsiagaan fiskal, Hafidz mengingatkan bahwa dana cadangan harus dikelola secara disiplin dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penggunaan dana tersebut hanya diperbolehkan untuk tujuan pembentukannya, yakni membiayai penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah 2029, dengan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembiayaan cadangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, digunakan sesuai peruntukannya, serta dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Apabila Raperda disahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai menyisihkan anggaran sejak 2027 sebagai bentuk kesiapan fiskal menghadapi pelaksanaan Pilgub 2029, sekaligus menjaga agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
*Ikuti media sosial kami.
