PEMERINTAH Kabupaten Banjarnegara menyampaikan adanya penurunan angka kemiskinan di tahun 2025. Hal ii disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara, yang digelar di ruang paripurna setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet serta dihadiri anggota dewan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Momentum ini menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
Capaian Kinerja 2025: Angka Kemiskinan Turun, Ekonomi Menguat
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Amalia Desiana memaparkan sejumlah indikator kinerja yang menunjukkan tren positif sepanjang 2025.
Penurunan angka kemiskinan menjadi sorotan utama, yakni turun 1,43 persen menjadi 13,78 persen dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, pertumbuhan ekonomi tercatat meningkat menjadi 5,26 persen, dari 5,11 persen pada 2024.
Indikator lainnya juga menunjukkan perbaikan, antara lain:
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masuk kategori tinggi
- Prevalensi stunting menurun
- Indeks Reformasi Birokrasi meningkat menjadi 86,9 (naik 3,01 poin)
- Realisasi pendapatan daerah mencapai 98,39 persen dari target Rp2,29 triliun
“Sebagian besar indikator kinerja menunjukkan tren positif. Ini merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif,” ujar Amalia.
Penanganan Bencana Jadi Fokus Utama 2026
Di tengah capaian penurunan angka kemiskinan pada 2025, Bupati Amalia menyoroti persoalan kebencanaan yang masih menjadi tantangan serius di Banjarnegara.
Ia meminta dukungan DPRD agar anggaran perubahan tahun 2026 dapat difokuskan pada percepatan penanganan bencana, khususnya relokasi warga terdampak.
Saat ini, tercatat sedikitnya 64 rumah di wilayah Pagedongan dan Pagetan dalam kondisi rawan dan mendesak untuk direlokasi.
“Percepatan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak sangat penting dan membutuhkan dukungan bersama,” katanya.
DPRD Akan Bahas Melalui Pansus
Ketua DPRD Slamet SM menyampaikan bahwa dokumen LKPJ tersebut selanjutnya akan dibahas secara mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Sesuai ketentuan, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memberikan rekomendasi terhadap LKPJ sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Rapat paripurna yang berlangsung usai momentum Idulfitri 1447 Hijriah juga diwarnai suasana kebersamaan antar pimpinan daerah.
“Momentum ini menjadi awal untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Banjarnegara yang lebih maju dan sejahtera,” kata Slamet.
*Ikuti media sosial kami.
