PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien akibat penonaktifan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang mulai berlaku pada Februari 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan negara tetap hadir dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin dan berkelanjutan, meski status kepesertaan PBI JK mengalami kendala administratif.
Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan menjadi prioritas utama Pemprov Jateng.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama mereka yang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” kata Yunita di Semarang.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, sebagai wujud komitmen pemerintah melindungi kesehatan masyarakat.
Lebih dari 1,6 Juta Peserta PBI JK Dinonaktifkan Tahun 2026
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada tahun 2026.
Di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang sangat bergantung pada pengobatan rutin dan tidak boleh mengalami putus layanan.
Pemprov Minta Pemda Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemprov Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor.
Koordinasi dilakukan bersama Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di masing-masing daerah.
“Koordinasi ini penting agar jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, dan penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses administrasi berlangsung,” katanya.
BPJS Diminta Tetap Menjamin Pembiayaan Selama Proses Reaktivasi
Selain pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk mengimbau seluruh cabang agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak, sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.
Menurut Yunita, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” katanya.
*Ikuti media sosial kami.
