PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mulai menyusun strategi pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub Jateng) 2029 dengan membentuk dana cadangan secara bertahap. Langkah ini diambil menyusul estimasi kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilgub Jateng yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran.
Komitmen tersebut menguat setelah DPRD Jawa Tengah menyetujui usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Pilgub Jateng) Tahun 2029 yang diajukan Komisi A DPRD Jawa Tengah.
Pemprov Jateng Siapkan Dana Cadangan untuk Jaga Stabilitas Fiskal
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna mengantisipasi besarnya kebutuhan pembiayaan pilkada.
Menurutnya, dana cadangan memiliki karakter berbeda dengan belanja daerah biasa karena masuk dalam pos pengeluaran pembiayaan, sehingga pembentukannya harus memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah.
“Dana cadangan ini sebenarnya merupakan mekanisme penganggaran yang biasa. Bedanya, dana cadangan masuk dalam pengeluaran pembiayaan sehingga harus diatur melalui peraturan daerah,” kata Sumarno.
Ia menjelaskan, pengalaman penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 menunjukkan kebutuhan anggaran di Jawa Tengah hampir menyentuh angka Rp1 triliun. Jika seluruh kebutuhan tersebut dibebankan dalam satu tahun anggaran, ruang fiskal pemerintah daerah akan tertekan dan berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan.
“Kalau seluruh anggaran itu dibebankan pada satu tahun, tentu akan sangat memengaruhi kapasitas fiskal daerah. Karena itu regulasi memberikan ruang untuk menyisihkan anggaran secara bertahap agar saat Pilkada dilaksanakan beban APBD tidak terlalu berat,” ujarnya.
Dana Cadangan Pilgub Jateng Mulai Dialokasikan pada 2027
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana mulai mengalokasikan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilgub Jateng sejak tahun anggaran 2027. Pendanaan akan bersumber dari APBD, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran yang disesuaikan kemampuan fiskal setiap tahun.
Melalui skema tersebut, kebutuhan pembiayaan Pilgub Jateng 2029 diharapkan dapat terpenuhi secara bertahap tanpa mengurangi alokasi anggaran bagi program pembangunan maupun pelayanan publik.
Sumarno menilai mekanisme dana cadangan juga menjadi pembelajaran penting dari pelaksanaan Pilkada 2024, ketika sejumlah pemerintah kabupaten dan kota mengalami kesulitan menyediakan anggaran karena tidak membentuk dana cadangan sejak awal.
“Masih ada beberapa pemerintah daerah yang mengabaikan pembentukan dana cadangan. Akibatnya saat Pilkada berlangsung mereka cukup kerepotan karena harus menyediakan anggaran besar sekaligus. Pengalaman seperti itu jangan sampai terulang,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk dana cadangan sesuai ketentuan agar penyelenggaraan Pilkada mendatang tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
DPRD: Dana Cadangan Jadi Solusi Menjaga Keberlanjutan Pembangunan
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tietha Ernawati Suwarto, mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk memastikan tersedianya anggaran Pilgub Jateng 2029 sekaligus menjaga kesinambungan fiskal daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi Komisi A, penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun. Nilai tersebut dinilai terlalu besar apabila seluruhnya dibebankan pada satu tahun anggaran karena dapat mengurangi ruang fiskal untuk membiayai program prioritas pemerintah.
“Pembentukan dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menghimpun anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal. Dengan cara ini, pembiayaan Pilgub tetap terjamin tanpa mengganggu pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tietha.
Ia menambahkan, keberadaan dana cadangan akan memberikan kepastian pembiayaan penyelenggaraan Pilgub 2029 sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan demokrasi dan keberlanjutan pembangunan daerah.
*Ikuti media sosial kami.
