PEMERINTAH Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmen kuat mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar tidak tergerus alih fungsi. Langkah ini dipandang krusial untuk memastikan Jawa Tengah tetap menjadi lumbung pangan sekaligus penopang kebutuhan pangan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat menghadiri acara pelepasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah, Lampri, di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Sabtu (28/2/2026) malam.
Menurut Luthfi, menjaga sawah atau sawah dilindungi bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan fondasi ketahanan pangan daerah dan nasional. Ia menekankan, setiap kebijakan relokasi maupun revitalisasi lahan harus dikaji matang agar tidak memicu polemik di kemudian hari.
“Revitalisasi lahan jangan sampai menjadi celah persoalan baru. Ini sudah saya ingatkan agar tidak menimbulkan konflik, dan kita jaga betul sawah dilindungi ini,” katanya.
Sinergi Pemprov dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harus Konsisten
Gubernur menilai, kolaborasi antara Pemprov Jawa Tengah dan ATR/BPN harus terus diperkuat, terlepas dari adanya pergantian pimpinan di tingkat wilayah. Ia menegaskan, kepastian hukum atas tanah hingga level desa menjadi kunci mencegah konflik agraria dan praktik mafia tanah.
Lampri, yang sebelumnya menjabat Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, kini dipercaya sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang. Sementara posisi tersebut diisi oleh Kartono Agustiyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Luthfi juga membuka ruang investasi sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah. Namun ia menggarisbawahi, investasi tidak boleh mengorbankan lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai kawasan dilindungi.
“Saya ingin ada kepastian hukum dalam setiap relokasi lahan. Koordinasi dengan bupati dan wali kota harus intens agar tidak menabrak aturan,” ujarnya.
Ribuan Sertifikat LP2B dan Reforma Agraria Dipercepat
Komitmen tersebut diwujudkan melalui nota kesepakatan penyelenggaraan urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang, termasuk Perjanjian Kerja Sama sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Sepanjang 2025, sertifikasi LP2B terealisasi sekitar 240 bidang di Blora, Wonosobo, dan Cilacap. Secara kumulatif periode 2023–2025, capaian sertifikasi mencapai 5.331 bidang yang tersebar di 22 kabupaten.
Di sektor reforma agraria tahun 2025, redistribusi tanah mencakup 1.050 bidang, terdiri dari 616 bidang di Cilacap dan 444 bidang di Brebes. Selain itu, program penataan akses reforma agraria menyasar 3.700 kepala keluarga sebagai penerima manfaat.
Sejumlah proyek strategis juga difasilitasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti buffer zone kilang di Cilacap, Bendungan Bodri di Kendal dan Temanggung, hingga Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 1.
Penertiban Sertifikat Lama Cegah Mafia Tanah
Lampri mengungkapkan, salah satu langkah penting selama setahun terakhir adalah pembenahan sertifikat tanah kelas KW 4, 5, dan 6 (KW 456) yang terbit pada periode 1961–1967 tanpa peta kadaster lengkap.
Lebih dari 2.000 bidang tanah berhasil ditingkatkan kualitas datanya. Sertifikat lama ini sebelumnya dinilai rentan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab karena lemahnya detail pemetaan.
“Penataan data ini penting untuk menutup celah persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Investasi Jalan, Sawah Dilindungi Tetap Aman
Melalui penguatan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi, percepatan sertifikasi LP2B, reforma agraria, hingga penertiban data pertanahan lama, Pemprov Jawa Tengah bersama ATR/BPN menegaskan satu garis kebijakan: tanah harus tetap produktif, investasi tetap berjalan, dan kepastian hukum tidak bisa ditawar.
Langkah perlindungan terhadap sawah dilindungi ini menjadi strategi penting agar Jawa Tengah tetap kokoh sebagai lumbung pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi lahan dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
*Baca media group Kami.
