KABARBANYUMASRAYA.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan program cashback harian bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Program apresiasi tersebut berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026. Setiap hari, Bapenda Jateng menyediakan lima reward bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Induk.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan program ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Selain memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat pajak, program tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran PKB.
“Setiap hari ada lima penerima, terdiri atas tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, pembagian kuota ini akan dievaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” jelas Masrofi.
Penerima Cashback Ditentukan dari Nomor Antrean
Penentuan penerima cashback dilakukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk. Meski demikian, nomor antrean bukan satu-satunya penentu karena setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi.
Masrofi menjelaskan, wajib pajak yang memperoleh nomor antrean awal belum tentu otomatis menerima cashback. Jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau identitas tidak sesuai, peserta tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penerima reward.
“Misalnya, wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, seperti KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” katanya.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup membawa dokumen yang biasa digunakan dalam pembayaran pajak kendaraan. Salah satu ketentuan penting adalah KTP asli wajib pajak harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK asli kendaraan.
Ini Syarat Mendapatkan Cashback Bapenda Jateng
Program cashback berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan. Kendaraan yang dibayarkan pajaknya juga harus terdaftar di wilayah Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pembayaran dilakukan secara langsung di Samsat Induk.
- Pembayaran dapat dilakukan saat jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo.
- KTP asli wajib pajak harus sesuai dengan nama pemilik yang tercantum dalam STNK.
- Transaksi pembayaran berhasil dan tercatat dalam sistem.
- Peserta belum pernah menerima reward dalam program yang sama.
Sebaliknya, cashback tidak diberikan jika pembayaran dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo. Ketidaksesuaian identitas KTP dan STNK, penggunaan identitas orang lain, serta transaksi yang gagal atau dibatalkan juga menggugurkan kesempatan memperoleh reward.
Transaksi yang terindikasi duplikasi turut dikecualikan dari program tersebut.
Dorong Masyarakat Tertib Membayar Pajak Kendaraan
Masrofi berharap program cashback harian ini dalam membayar pajak kendaraan ini menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang selama ini disiplin memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pemberian reward diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah dapat terus meningkat.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Bapenda Jateng pun mengajak masyarakat memanfaatkan program yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 tersebut dengan tetap memperhatikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
