Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Dapat Cashback, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Jateng > Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Dapat Cashback, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Jateng

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Dapat Cashback, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Afifah Anis CH
Last updated: 5 November 2026 15:53
By Afifah Anis CH
4 Min Read
Share
Bapenda Jateng menyiapkan cashback harian pembayaran pajak kendaraan mulai 5 November hingga 31 Desember 2026. Simak kuota penerima dan syarat mendapatkannya.
Bapenda Jateng menyiapkan cashback harian pembayaran pajak kendaraan mulai 5 November hingga 31 Desember 2026. Simak kuota penerima dan syarat mendapatkannya. (dok. Pemprov Jateng)
SHARE

KABARBANYUMASRAYA.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan program cashback harian bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Contents
  • Penerima Cashback Ditentukan dari Nomor Antrean
  • Ini Syarat Mendapatkan Cashback Bapenda Jateng
  • Dorong Masyarakat Tertib Membayar Pajak Kendaraan

Program apresiasi tersebut berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026. Setiap hari, Bapenda Jateng menyediakan lima reward bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Induk.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan program ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Selain memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat pajak, program tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran PKB.

“Setiap hari ada lima penerima, terdiri atas tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, pembagian kuota ini akan dievaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” jelas Masrofi.

Penerima Cashback Ditentukan dari Nomor Antrean

Penentuan penerima cashback dilakukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk. Meski demikian, nomor antrean bukan satu-satunya penentu karena setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi.

Masrofi menjelaskan, wajib pajak yang memperoleh nomor antrean awal belum tentu otomatis menerima cashback. Jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau identitas tidak sesuai, peserta tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penerima reward.

“Misalnya, wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, seperti KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” katanya.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup membawa dokumen yang biasa digunakan dalam pembayaran pajak kendaraan. Salah satu ketentuan penting adalah KTP asli wajib pajak harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK asli kendaraan.

Ini Syarat Mendapatkan Cashback Bapenda Jateng

Program cashback berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan. Kendaraan yang dibayarkan pajaknya juga harus terdaftar di wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Pembayaran dilakukan secara langsung di Samsat Induk.
  • Pembayaran dapat dilakukan saat jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo.
  • KTP asli wajib pajak harus sesuai dengan nama pemilik yang tercantum dalam STNK.
  • Transaksi pembayaran berhasil dan tercatat dalam sistem.
  • Peserta belum pernah menerima reward dalam program yang sama.

Sebaliknya, cashback tidak diberikan jika pembayaran dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo. Ketidaksesuaian identitas KTP dan STNK, penggunaan identitas orang lain, serta transaksi yang gagal atau dibatalkan juga menggugurkan kesempatan memperoleh reward.

Transaksi yang terindikasi duplikasi turut dikecualikan dari program tersebut.

Dorong Masyarakat Tertib Membayar Pajak Kendaraan

Masrofi berharap program cashback harian ini dalam membayar pajak kendaraan ini menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang selama ini disiplin memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, pemberian reward diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah dapat terus meningkat.

“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu,” katanya.

Bapenda Jateng pun mengajak masyarakat memanfaatkan program yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 tersebut dengan tetap memperhatikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Gubernur Luthfi Ultimatum BUMD: Tingkatkan PAD atau Siap Dievaluasi
Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai 14 Juli, Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Siap Beroperasi
Cegah Banjir dari Rumah, Nawal Yasin Gerakkan Kader PKK Jateng Tanam Pohon
Nikmati Sensasi Memacu Adrenalin, Wagub Jajal Paralayang di Curug Sewu
Taksi Listrik Mulai Mengaspal di Jateng, Pemprov Siapkan Transformasi Transportasi Hijau
TAGGED:bapeda jatengcashbackpajak kendaraanwajib pajak
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Bupati Purbalingga saat pelantikan Pramuka Garuda di Alun-alun Purbalingga 4.325 Pramuka Garuda Dilantik di Purbalingga, Bupati Fahmi Beri Pesan Ini
Next Article Siswa Corduba saat merakit sepeda listrik tenaga matahari Unik! Sepeda Listrik Buatan Siswa SMK Corduba Ini Manfaatkan Energi Matahari

Berita Terbaru

Panahan
155 Atlet Ramaikan Kejurkab Panahan Cilacap, Perpani Target Tembus 3 Besar Kejurprov
Cilacap
Petugas dari Polsek Karanglewas menggelar razia cipta kondisi yang menyasar peredaran minuman keras.(Foto: Polresta Banyumas)
Razia Miras di Banyumas, Polsek Karanglewas Amankan 25 Liter Ciu
Banyumas
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menggelar konferensi pers terkait program UHC di Ruang Joko Kaiman, Kompleks Pendopo Si Panji Purwokerto.(Foto: Pemkab Banyumas)
Kabar Baik! Pemkab Banyumas Jamin UHC Tetap Berjalan hingga 2027
Banyumas
Ketua KPU Banjarnegara M Syarif SW saat menyalurkan bantuan air bersih
HUT ke-73 KPU, Banjarnegara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Banjarnegara
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.