KABARBANYUMASRAYA.COM – Sebanyak 1.415 pelanggaran lalu lintas tercatat melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Selain ribuan pelanggaran yang terekam kamera ETLE, Satlantas Polresta Cilacap juga memberikan 815 teguran kepada pengendara. Sementara itu, petugas menjatuhkan 24 penindakan melalui tilang manual.
Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Aris Setiyanto melalui Kanit Gakkum Iptu Adim Haryoko mengatakan, angka tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 26 Oktober hingga 2 November 2026.
“Hingga hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, kami mencatat 1.415 penindakan melalui ETLE, kemudian 815 teguran dan 24 penindakan melalui tilang manual,” kata Adim, Selasa (3/11/2026).
Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus Jadi Sasaran Penindakan
Adim menjelaskan, petugas menyasar sejumlah perilaku pengendara yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya. Pelanggaran tersebut antara lain tidak memakai helm, baik bagi pengemudi maupun penumpang sepeda motor.
Petugas juga memantau pengendara yang menerobos marka jalan, melawan arus, hingga mengabaikan rambu lalu lintas.
Selain itu, sasaran operasi mencakup pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melampaui batas kecepatan, serta tidak mengenakan sabuk pengaman.
Menurut Adim, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Adapun tilang manual menyasar pelanggaran tertentu, salah satunya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Lima Kecelakaan Terjadi, 8 Orang Mengalami Luka Ringan
Selain mencatat ribuan pelanggaran, polisi juga mendata kejadian kecelakaan lalu lintas selama periode operasi tersebut.
Tercatat lima kecelakaan terjadi di wilayah Cilacap pada 26 Oktober hingga 2 November 2026. Insiden tersebut mengakibatkan delapan orang mengalami luka ringan.
Dalam catatan kepolisian, tidak terdapat korban meninggal dunia maupun korban luka berat. Namun, rangkaian kecelakaan itu menimbulkan kerugian material yang mencapai Rp11,8 juta.
Adim mengingatkan pengendara agar tidak mengabaikan aturan keselamatan meskipun sedang menempuh perjalanan jarak dekat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Polisi Minta Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Polresta Cilacap mengajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin saat menggunakan kendaraan di jalan raya.
Pengendara diminta mengenakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Cilacap agar senantiasa tertib dalam berlalu lintas. Keselamatan merupakan milik dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Adim.
Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kepolisian berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara. Upaya penindakan dan edukasi diharapkan dapat menekan pelanggaran sekaligus mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cilacap.
