KABARBANYUMASRAYA.COM – Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks Benih Bening Lobster (BBL) atau benih lobster senilai Rp5,8 miliar di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan mengungkap sembilan pengiriman benih lobster sebelumnya yang disebut berhasil lolos dari pengawasan petugas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan benih lobster yang mencurigakan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum menghentikan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.
“Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil menghentikan kendaraan pengangkut benih lobster yang diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta.
Dua Terduga Kurir Diamankan, 12 Boks Benih Lobster Disita
Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Sebanyak 12 boks benih lobster ditemukan di dalam kendaraan yang diduga akan membawa muatan tersebut ke Tangerang untuk transit sebelum dikirim ke luar negeri.
Dua orang yang diamankan adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang disebut berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas sebagai kurir yang menjalankan perintah pemodal utama.
Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemodal dan pengendali distribusi benih lobster.
Sembilan Pengiriman Sebelumnya Diduga Berhasil Lolos
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali selama tiga bulan terakhir. Pengiriman yang digagalkan di Depok merupakan pengiriman kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya disebut berhasil lolos.
Setiap pengiriman terdahulu diperkirakan membawa sekitar 40 boks benih lobster. Sementara itu, dalam operasi terakhir, petugas menyita 12 boks.
Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster. Dengan demikian, 12 boks yang disita diperkirakan memuat sekitar 72.000 ekor.
Adapun nilai Rp5,8 miliar disebut sebagai nilai barang bukti dalam kasus tersebut. Angka itu perlu dibedakan dari perkiraan nilai keseluruhan benih lobster yang diduga telah dikirim dalam sembilan pengiriman sebelumnya.
Jalur Distribusi Diduga Menjangkau Sejumlah Negara
Berdasarkan pemetaan awal penyidik, benih lobster diduga berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, kemudian dibawa menuju Tangerang sebagai lokasi transit. Distribusi selanjutnya disebut melalui jalur darat menuju wilayah Sumatera, termasuk Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara.
Negara yang disebut dalam jalur distribusi tersebut meliputi Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
Penyidik masih mendalami pola pengiriman, jalur distribusi, serta keterlibatan pihak lain untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga beroperasi lintas wilayah dan negara.
Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Dugaan TPPU
Selain memproses kedua terduga kurir, Bareskrim Polri berencana menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk menelusuri hasil dari sembilan pengiriman terdahulu.
Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan TPPU,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana disebutkan dalam keterangan pengungkapan kasus. Keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KKP Apresiasi Pengungkapan, Benih Lobster Akan Dibudidayakan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pemberantasan penyelundupan benih bening lobster memerlukan kerja sama lintas lembaga melalui Satuan Tugas (Satgas) BBL yang melibatkan Polri, TNI, KKP, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan ini. Kami akan terus melakukan operasi bersama untuk memutus rantai penyelundupan,” kata Pung.
Seluruh benih lobster yang disita selanjutnya diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Langkah tersebut diharapkan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan sekaligus mencegah benih lobster masuk ke jalur perdagangan ilegal.
