KABARBANYUMASRAYA.COM – Polri menempatkan perwira menengah berinisial Kombes F di tempat khusus (Patsus) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait pemeriksaan internal atas laporan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.
Di sisi lain, proses pendalaman dugaan tindak pidana tetap berjalan. Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.
Kombes F Diperiksa, Penyidik Dalami Dugaan Tindak Pidana
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kombes F dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami laporan yang masuk.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung. Penyidik juga terus mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Trunoyudo.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan investasi tambang emas yang dilaporkan seorang investor warga negara Malaysia. Nilai investasi yang dilaporkan mencapai Rp58,5 miliar.
Propam Periksa Internal, Proses Pidana Tetap Berjalan
Selain penanganan perkara pidana, Divpropam Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap Kombes F. Penempatan di Patsus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
Polri menegaskan kedua proses tersebut berjalan melalui kewenangan masing-masing. Penempatan di Patsus juga merupakan bagian dari pemeriksaan internal dan belum menentukan kesimpulan bersalah atau tidaknya Kombes F dalam perkara pidana yang dilaporkan.
Polri Tegaskan Asas Equality Before the Law
Trunoyudo menegaskan pangkat maupun jabatan tidak menjadi dasar untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
Menurutnya, penyidik akan bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegas Trunoyudo.
Polri juga menyatakan tidak memberikan impunitas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, proses hukum tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum, fakta, dan alat bukti.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Trunoyudo.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
*Ikuti media sosial kami.
