KABARBANYUMASRAYA.COM – Polres Banjarnegara berhasil menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 380.250.622.
Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara telah menyerahkan tersangka berinisial IP (62), merupakan Kepala Desa Karangsari, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan pada Selasa (13/10/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Ori Friliansa Utama, di Mapolres Banjarnegara, Selasa (13/10/2026).
Lima Kegiatan Desa Menjadi Objek Penyidikan Dugaan Korupsi
Menurut AKP Ori Friliansa Utama, pengungkapan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui laporan polisi Nomor LP/A/10/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANJARNEGARA/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 4 Agustus 2025.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dengan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Karangsari dalam kurun waktu September 2020 hingga Agustus 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat lima kegiatan yang menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi, meliputi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), program ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur desa.
Rinciannya, penyertaan modal BUMDes pada 2020 sebesar Rp 20 juta yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi. Selanjutnya, penyertaan modal BUMDes pada 2024 sebesar Rp 100 juta yang bersumber dari Dana Desa.
Penyidik juga mendalami kegiatan ketahanan pangan berupa peternakan sapi pada 2022 dengan anggaran Rp 216 juta dan peternakan kambing pada 2023 senilai Rp 61,1 juta.
Adapun kegiatan kelima adalah pembangunan jalan lingkungan di Dusun IV Karangasem, RT 05/RW 04, pada 2024 dengan anggaran Rp 38,077 juta.
Tersangka Diduga Menyalahgunakan Kewenangan
Dalam keterangannya, Kasatreskrim menyebut tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala desa untuk menguasai dana kegiatan desa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan yang diselidiki, serta meminta audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Penyidik juga telah memeriksa ahli penghitungan kerugian keuangan negara dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp 380.250.622.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 380.250.622,” katanya.
Berkas Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan pada 13 Oktober 2026.
“Hari ini, 13 Oktober 2026, penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ori.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara hingga 20 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam keterangan pers tersebut, pihak kepolisian menyebut ancaman pidana yang dihadapi tersangka berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 2 hingga 20 tahun.
Meski penyidikan telah selesai dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada JPU, proses hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berlaku.
