KABARBANYUMASRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Pemalang dan aparat penegak hukum untuk memantau penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah. Pendampingan terhadap korban perundungan dan keluarga menjadi perhatian agar dampak yang ditimbulkan dapat ditangani secara tepat, seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.
- Penyelidikan Masih Berlangsung, Pemprov Tunggu Perkembangan Kasus
- Pendampingan Korban dan Keluarga Jadi Perhatian
- CCTV dan Pengawasan Sekolah Dievaluasi
- Gerakan Ayu Rukun Didorong untuk Cegah Perundungan
- Orang Tua Diminta Membekali Anak Mengenali Perundungan
- Komisi VIII DPR RI Tekankan Kerja Sama Pusat dan Daerah
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, mengatakan koordinasi telah dilakukan bersama Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, kepolisian, serta unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh perkembangan penanganan kasus sekaligus memastikan kebutuhan pendampingan bagi keluarga korban tetap diperhatikan.
Hal itu disampaikan Uswatun, yang akrab disapa Uus, di sela kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
“Pada tanggal 7 Oktober, kami sudah datang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, UPTD, Polres, serta pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Penyelidikan Masih Berlangsung, Pemprov Tunggu Perkembangan Kasus
Uus menjelaskan, koordinasi dilakukan setelah DP3AKB Provinsi Jawa Tengah menerima laporan dari UPTD di Kabupaten Pemalang. Sebelumnya, komunikasi dengan kepolisian juga telah dilakukan secara virtual pada 2 Oktober 2026 untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Dalam koordinasi tersebut, tim memperoleh informasi bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban belum dapat disampaikan karena proses penyelidikan masih berlangsung. Informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat juga masih menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum.
“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan Kabupaten Pemalang dan menunggu informasi selanjutnya. Penanganan kasus ini masih didalami,” kata Uus.
Pemprov Jateng menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus melalui koordinasi lintas instansi. Namun, proses penyelidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan Korban dan Keluarga Jadi Perhatian
Selain memantau proses hukum, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada kondisi korban dan keluarganya. Uus menyampaikan bahwa pendampingan telah dilakukan oleh UPTD terkait, sementara DP3AKB Provinsi Jawa Tengah siap memberikan dukungan lanjutan sesuai kebutuhan.
Menurutnya, penanganan kasus perundungan tidak boleh hanya berorientasi pada pengungkapan kejadian. Pemulihan korban dan dukungan terhadap keluarga juga perlu menjadi bagian penting dalam proses penanganan.
Dampak perundungan dapat memengaruhi kondisi psikologis, rasa aman, dan kenyamanan anak dalam menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Karena itu, pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan korban.
Lingkungan keluarga dan sekolah juga diharapkan mampu memberikan dukungan agar anak tidak mengalami tekanan tambahan selama proses penanganan berlangsung.
CCTV dan Pengawasan Sekolah Dievaluasi
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Jateng mendorong penguatan pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk evaluasi penempatan kamera pengawas atau CCTV.
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, terdapat perhatian terhadap jarak CCTV di lokasi yang menjadi bahan evaluasi, yakni sekitar 20 meter. Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji untuk memastikan titik-titik tertentu tidak luput dari pengawasan.
Uus mengusulkan gerakan pemasangan CCTV secara serentak, terutama di area yang belum terpantau secara optimal atau memiliki titik buta (blind spot).
“Kemarin kami sampaikan bahwa mungkin harus ada gerakan pemasangan CCTV secara serentak, terutama di titik-titik blank spot yang berpotensi menjadi tempat terjadinya perundungan,” jelasnya.
Meski demikian, pemasangan CCTV bukan satu-satunya solusi. Pengawasan harus berjalan beriringan dengan sistem pelaporan yang mudah diakses, respons cepat terhadap pengaduan, serta perlindungan bagi anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan.
Gerakan Ayu Rukun Didorong untuk Cegah Perundungan
Uus menegaskan, pencegahan perundungan membutuhkan perubahan perilaku dan pembentukan karakter, bukan sekadar penambahan fasilitas pengawasan.
Pemprov Jateng mendorong penguatan gerakan Ayu Rukun, yakni aksi gotong royong untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Gerakan tersebut diharapkan semakin luas diterapkan melalui penyebaran praktik baik di sekolah.
Keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan juga perlu diikuti kegiatan edukasi yang berkelanjutan. Dengan begitu, tim tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi mampu menjalankan peran pencegahan dan penanganan kekerasan secara nyata.
“Bukan hanya terbentuk TPPK-nya, tetapi benar-benar ada edukasi di dalamnya sehingga mendarah daging, saling menyayangi dan saling mencintai,” tuturnya.
Menurut Uus, budaya saling menghormati dan peduli terhadap sesama perlu ditanamkan dalam keseharian warga sekolah. Guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua memiliki peran untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Orang Tua Diminta Membekali Anak Mengenali Perundungan
Selain sekolah, keluarga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Orang tua perlu membekali anak dengan pemahaman untuk mengenali tanda-tanda situasi yang berpotensi mengarah pada perundungan, serta mengetahui langkah yang harus diambil ketika mengalami atau menyaksikannya.
Anak juga perlu merasa aman untuk bercerita kepada orang dewasa yang dipercaya tanpa takut disalahkan atau mendapat tekanan. Respons keluarga yang suportif dapat membantu anak memperoleh pertolongan lebih cepat.
“Pendidikan pertama anak itu adalah keluarga. Bagaimana keluarga membekali anak, mengidentifikasi ketika akan dirundung, kemudian apa yang harus dilakukan. Semua tidak bisa terpisahkan. Semuanya harus berkontribusi untuk menyelamatkan masa depan anak,” katanya.
Upaya pencegahan dan penanganan perundungan, lanjutnya, membutuhkan keterlibatan bersama antara keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Komisi VIII DPR RI Tekankan Kerja Sama Pusat dan Daerah
Penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga menjadi perhatian dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Jawa Tengah. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.
Abdul Wachid menilai, persoalan kekerasan di dunia pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya oleh kementerian di tingkat pusat. Diperlukan kerja sama dan pengawasan berjenjang yang melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“Peran daerah kami butuhkan dari mulai bupati ke bawah sampai ke aparatnya, ya sampai kerja sama sama desa,” ujarnya.
Sementara itu, Sumarno menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap forum penjaringan aspirasi itu dapat menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Ia juga menyampaikan bahwa angka kemiskinan di Jawa Tengah turun dari 9,58 persen menjadi 9,21 persen. Adapun angka kemiskinan ekstrem menurun dari 0,62 persen menjadi 0,33 persen.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlindungan anak tetap menjadi perhatian penting. Penguatan koordinasi antarlembaga, pendampingan korban, pengawasan sekolah, serta edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan anak memperoleh hak atas lingkungan belajar yang aman.
