KABARBANYUMASRAYA.COM – Sebanyak 407 ton solar diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari kapal SPOB Nurfaizah 03 di perairan Semarang. Pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut mendapat perhatian Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi karena berkaitan dengan pasokan bahan bakar bagi nelayan.
Ahmad Luthfi menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menimbun atau menyalahgunakan BBM, khususnya solar, hingga berpotensi mengganggu kebutuhan operasional nelayan.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal. Jangan ganggu kelangsungan usaha nelayan,” kata Luthfi saat konferensi pers di Mako Lanal Semarang.
Solar Jadi Penopang Operasional Nelayan
Luthfi menyebut sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Menurut dia, sekitar 60–70 persen operasional kapal perikanan bergantung pada bahan bakar tersebut. Karena itu, kepastian distribusi solar menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan aktivitas nelayan.
Ia meminta aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam menangani penyalahgunaan BBM, termasuk di wilayah laut.
Luthfi juga menekankan agar ketentuan penyaluran solar bersubsidi bagi kapal perikanan maksimal 30 GT tetap dijalankan sesuai aturan sehingga nelayan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bahan bakar sesuai kebutuhan.
TNI AL Amankan 407 Ton Solar dari Kapal 634 GT
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
Sehari kemudian, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang memeriksa SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT, membawa 13 awak kapal, dan dinakhodai seseorang berinisial FL.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan 407 ton BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar di ruang palka kapal.
Dokumen Kapal Turut Dipermasalahkan
Selain muatan BBM, petugas menemukan sejumlah persoalan administrasi. Kapal disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.
Sejumlah sertifikat kapal juga disebut telah kedaluwarsa, termasuk sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, perlengkapan kapal barang, dan keselamatan radio kapal barang.
Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik TNI AL.

Solar Barang Bukti Berpeluang Disalurkan ke Nelayan
Ahmad Luthfi menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” ujarnya.
Denih juga menyampaikan bahwa apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti dan seluruh proses hukum selesai, BBM sebagai barang bukti diharapkan dapat didistribusikan kepada nelayan melalui TNI AL.
Penyaluran nantinya akan dikoordinasikan bersama kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Penindakan BBM Ilegal Masih Berproses
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan koordinasi dengan penyidik TNI AL akan terus dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Proses hukum terhadap dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut masih berjalan. Penanganan perkara akan menentukan status akhir barang bukti serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terkait.
