KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap memusnahkan barang bukti dari 110 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari kasus narkotika, farmasi, pencurian, pencabulan, penganiayaan hingga tindak pidana lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Cilacap, Selasa (30/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irfan Jaya bersama jajaran kejaksaan serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut Kejari Cilacap, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum.
Didominasi Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan
Sebanyak 110 perkara yang dieksekusi terdiri atas 31 perkara narkotika, 10 perkara farmasi, 15 perkara pencurian, 9 perkara pencabulan, 7 perkara penganiayaan, 3 perkara perlindungan anak, masing-masing 2 perkara penggelapan, penipuan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta 25 perkara tindak pidana lainnya.
Dari perkara narkotika, Kejari memusnahkan sabu seberat 43,5208 gram dan ekstasi sebanyak 6,1670 gram. Selain itu, ribuan butir obat keras juga ikut dimusnahkan, di antaranya 3.330 butir tramadol, 3.037 butir DMP, 3.029 butir trihexyphenidyl, 1.735 butir heximer, 262 butir alprazolam, 56 butir lorazepam, 29 butir diazepam, serta 8 butir clonazepam.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 177 potong pakaian, 16 senjata tajam, 40 unit telepon genggam, serta 14 barang bukti lain sesuai amar putusan pengadilan.
Kajari: Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Eksekusi Terpidana
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irfan Jaya mengatakan pemusnahan ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, penanganan perkara pidana harus dituntaskan secara menyeluruh, termasuk penyelesaian barang bukti.
“Penanganan perkara tidak hanya selesai dengan mengeksekusi orangnya, tetapi juga harus diselesaikan dengan barang buktinya,” kata Irfan.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan setiap putusan pengadilan secara utuh.
“Menegakkan keadilan itu bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Dipastikan Sesuai SOP dan Berjalan Transparan
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cilacap Yulianto Aribowo memastikan seluruh tahapan pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Proses tersebut juga disaksikan berbagai unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Pelaksanaan sudah sesuai SOP. Kami berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berintegritas,” ujar Yulianto.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kembali disalahgunakan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Cilacap menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan pelaku menjalani putusan pengadilan, tetapi juga menyelesaikan status seluruh BB agar memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
*Ikuti media sosial kami.
