PURWOREJO,KABARBANYUMASRAYA-Peserta PBI JKN BPJS Kesehatan kini dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui Mobile JKN dan PASTI JKN. Untuk itu, masyarakat diminta memanfaatkan kanal resmi agar terhindar dari informasi yang keliru.
Kekhawatiran masyarakat mengenai perubahan status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dapat diatasi dengan lebih mudah. BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai layanan digital yang memungkinkan peserta memantau status kepesertaannya secara mandiri, cepat, dan akurat.
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Mukminatul (30), warga Desa Krajan, Kabupaten Purworejo, yang tengah menjalani perawatan di RSI Purworejo sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Selama menjalani rawat inap, Mukminatul mengaku memperoleh pelayanan kesehatan yang memuaskan. Mulai dari proses administrasi hingga pelayanan medis berlangsung lancar sehingga dirinya dapat fokus menjalani pemulihan tanpa terbebani biaya pengobatan.
“Pelayanannya baik, petugasnya juga ramah. Saya merasa sangat terbantu karena bisa mendapatkan pelayanan tanpa harus memikirkan biaya pengobatan,” ujar Mukminatul.
Namun di balik rasa syukurnya, Mukminatul sempat diliputi kecemasan setelah mendengar berbagai informasi yang beredar mengenai penyesuaian kepesertaan PBI JK.
Ia khawatir status kepesertaannya berubah sehingga dapat memengaruhi akses terhadap pelayanan kesehatan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Lewat PASTI JKN dan Mobile JKN, Peserta Bisa Cek Satus Kepesertaan
Kekhawatiran tersebut akhirnya sirna setelah memperoleh penjelasan mengenai cara mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, khususnya pada menu Info Peserta.
Menurutnya, fitur tersebut sangat membantu masyarakat memperoleh informasi yang valid tanpa harus mempercayai kabar yang belum tentu benar.
“Setelah mendapatkan penjelasan, saya jadi lebih tenang karena sekarang tahu cara memastikan status kepesertaan JKN. Jadi tidak perlu khawatir atau hanya mengandalkan informasi yang belum tentu benar,” katanya.
Mukminatul berharap semakin banyak peserta JKN yang rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar tetap terlindungi saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Program JKN sangat membantu masyarakat. Saya berharap semakin banyak peserta yang rutin mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sehingga tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar,” katanya.
BPJS Kesehatan Hadirkan PASTI JKN untuk Cek Status Kepesertaan Secara Mandiri
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta PBI JK maupun peserta Peserta Bukan Penerima Upah yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) juga dapat memanfaatkan layanan PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN).
Layanan berbasis microsite tersebut dirancang untuk memudahkan peserta mengetahui status kepesertaannya secara cepat, praktis, dan akurat hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tanggal lahir.
Peserta dapat mengakses layanan tersebut melalui laman resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan status kepesertaan sebelum memanfaatkan pelayanan kesehatan.
“PASTI JKN kami hadirkan untuk memudahkan peserta memperoleh informasi mengenai status kepesertaan JKN secara cepat, mudah, dan akurat. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, peserta dapat memastikan status kepesertaannya sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan sehingga terhindar dari kendala saat akan mengakses layanan,” katanya.
Banyak Layanan di Kanal Resmi BPJS Kesehatan
Ia menambahkan, apabila hasil pengecekan menunjukkan adanya perubahan status kepesertaan atau peserta membutuhkan informasi lebih lanjut, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Layanan tersebut meliputi Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), maupun pelayanan langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Menurut Dina, pemanfaatan kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan memanfaatkan PASTI JKN, peserta dapat memperoleh informasi yang valid sekaligus memastikan hak atas perlindungan kesehatannya tetap terjaga sesuai ketentuan,” katanya.
*Ikuti media sosial kami.
