SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap mulai mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 yang akan digelar mulai 8 Juni 2026. Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan menjadi fokus utama penindakan, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Selain meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Kasatlantas Polresta Cilacap, AKP David Raditya Yudhistira, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di jalan raya.
Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Sasaran Prioritas Penindakan
Menurut David, dalam beberapa pekan terakhir pihaknya telah melakukan berbagai operasi penertiban terhadap pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong yang kerap menjadi keluhan masyarakat.
Penindakan dilakukan melalui sinergi bersama Polsek jajaran serta dukungan berbagai pihak, termasuk Lanal Cilacap. Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas balap liar dinilai tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Beberapa pekan terakhir kami telah melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Penindakan balap liar dilakukan bersama Polsek jajaran karena aktivitas tersebut mengganggu kamtibmas, sementara kami dari fungsi lalu lintas melakukan penanganan dan penindakan,” kata David.
Ia menegaskan, penegakan hukum akan terus dioptimalkan selama Operasi Patuh Candi 2026, termasuk melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik yang kini menjadi salah satu instrumen utama pengawasan pelanggaran lalu lintas.
Polisi Siapkan Ajang Drag Bike untuk Salurkan Hobi Anak Muda
Tidak hanya mengedepankan penindakan, Polresta Cilacap juga menyiapkan pendekatan edukatif dan preventif kepada kalangan muda yang memiliki minat di bidang otomotif dan balap motor.
Sebagai bentuk pembinaan, Kapolresta Cilacap berencana memfasilitasi ajang drag bike yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2026. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana resmi bagi para pecinta balap untuk menyalurkan hobi secara aman dan sesuai aturan.
“Khusus bagi masyarakat yang memang menyukai dunia balap atau ingin menjadi pembalap, nanti akan difasilitasi melalui kegiatan drag bike pada 28 Juni. Ini menjadi wadah agar hobi mereka bisa tersalurkan di tempat yang tepat dan tidak dilakukan di jalan umum,” ujarnya.
Menurut David, penyediaan wadah balap resmi menjadi salah satu langkah preventif untuk mengurangi praktik balap liar sekaligus mendukung pengembangan bakat generasi muda di bidang olahraga otomotif.
Polresta Cilacap Hadirkan Layanan SIM Keliling Selama Sebulan Penuh
Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polresta Cilacap juga meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program SIM Keliling yang akan digelar secara intensif selama satu bulan penuh.
Layanan tersebut akan hadir di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap guna memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Melalui layanan ini, kepolisian berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi berkendara sekaligus meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.
Operasi Patuh Candi 2026 Diharapkan Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan
Dengan berbagai langkah persiapan yang telah dilakukan, Satlantas Polresta Cilacap optimistis Operasi Patuh Candi 2026 dapat berjalan efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta menghindari aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya,” katanya.
*Ikuti media sosial kami.
