DINAS Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPPKP) Kabupaten Banjarnegara menegaskan komitmennya dalam mendorong pemanfaatan teknologi modern di sektor pertanian. Salah satunya melalui penggunaan drone pertanian yang dinilai mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim.
Kepala DPPPKP Banjarnegara, Firman Sapta Adi, menyampaikan bahwa adopsi teknologi merupakan langkah penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan.
“Pemanfaatan teknologi, termasuk drone untuk pemupukan dan pengendalian hama, adalah bentuk lompatan maju dalam mendukung program ketahanan pangan,” ujarnya.
Efisiensi Tinggi, Lebih Aman, dan Ramah Lingkungan
Firman menjelaskan, penggunaan drone menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah dan industri pertanian dalam menerapkan pengelolaan pestisida yang aman, efektif, dan sesuai standar mutu.
“Teknologi drone tidak hanya membuat pekerjaan petani lebih efisien, tetapi juga membantu menjaga kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Menurutnya, harmonisasi antara teknologi dan praktik pertanian menjadi kunci agar penggunaan pestisida tetap tepat sasaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Lima Unit Drone Siap Dukung Lahan Pertanian
Saat ini, DPPPKP Banjarnegara telah mengoperasikan lima unit drone pertanian yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pemupukan, penyemprotan pestisida, hingga pengendalian gulma.
“Penggunaan drone jauh lebih cepat dan efektif dibandingkan metode konvensional, terutama di lahan luas atau wilayah terasering yang sulit dijangkau,” jelas Firman.
Teknologi ini dinilai mampu meningkatkan presisi kerja sekaligus meminimalkan risiko paparan bahan kimia bagi petani.
Bagian dari Program Nasional Brigade Pangan
Firman menambahkan, drone pertanian tersebut merupakan alat mesin pertanian modern yang disalurkan pemerintah melalui program Brigade Pangan. Ke depan, pengelolaannya akan dilakukan oleh satuan tugas pangan yang telah terbentuk di sejumlah wilayah.
“Dengan dikelola satgas pangan, pemanfaatan drone bisa dilakukan secara lebih terkoordinasi dan masif, terutama untuk pengendalian hama dan penyakit tanaman,” ujarnya.
Sejalan Regulasi dan Strategi Ketahanan Pangan Nasional
Pemanfaatan drone pertanian ini juga sejalan dengan regulasi pemerintah terkait penggunaan pestisida. Firman menegaskan bahwa setiap produk pestisida wajib terdaftar dan memiliki izin edar sesuai Permentan Nomor 43 Tahun 2019.
Lebih jauh, penggunaan teknologi pertanian modern menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menghadapi tantangan sektor pertanian nasional, mulai dari peningkatan produktivitas, adaptasi perubahan iklim, hingga penerapan teknologi ramah lingkungan.
“Ini langkah tepat untuk mendukung swasembada pangan dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan,” katanya.
*Ikuti media sosial kami.
