Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: DPRD Purbalingga Ajukan Empat Raperda Prakarsa, Atur Miras hingga Ketenagakerjaan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Purbalingga > DPRD Purbalingga Ajukan Empat Raperda Prakarsa, Atur Miras hingga Ketenagakerjaan
Purbalingga

DPRD Purbalingga Ajukan Empat Raperda Prakarsa, Atur Miras hingga Ketenagakerjaan

Adel Maulina Zulfa
Last updated: 18 September 2026 15:16
By Adel Maulina Zulfa
3 Min Read
Share
DPRD Purbalingga saat menyerahkan empat raperda dalam sidang paripurna
DPRD Purbalingga saat menyerahkan empat raperda dalam sidang paripurna. (dok. humas purbalingga)
SHARE

KABARBANYUMASRAYA.COM – DPRD Kabupaten Purbalingga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prakarsa DPRD. Regulasi tersebut menyasar sejumlah persoalan strategis, mulai dari pengawasan minuman beralkohol, penataan ritel modern, ketenagakerjaan, hingga infrastruktur telekomunikasi.

Contents
  • Empat Raperda DPRD Purbalingga
  • Raperda Ritel Modern dan Ketenagakerjaan
  • Infrastruktur Telekomunikasi Juga Masuk Raperda
  • Pendapat Bupati Dijadwalkan 21 September

Empat Raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Jumat (18/9/2026), yang dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani.

Empat Raperda DPRD Purbalingga

Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin mengatakan, keempat Raperda telah dikaji Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan dinilai memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Keempat raperda usulan komisi-komisi telah ditetapkan menjadi raperda prakarsa DPRD pada 17 September 2026 kemarin,” kata Aman.

Raperda pertama adalah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diusulkan Komisi I. Aturan ini mencakup pengendalian peredaran dan penjualan, pengawasan, penertiban, larangan, peran masyarakat, hingga ketentuan pidana.

Juru Bicara Komisi I H Hamid mengatakan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Raperda Ritel Modern dan Ketenagakerjaan

Komisi II mengusulkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Regulasi tersebut ditujukan untuk menata pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan secara lebih terstruktur dengan tetap memperhatikan keberadaan UMKM.

Materi yang diatur antara lain klasifikasi usaha, perizinan, jam kerja, kemitraan, kewajiban dan larangan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Sementara itu, Komisi III mengajukan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini mencakup penyediaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, perlindungan pekerja, hubungan industrial, upah, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial.

Juru Bicara Komisi III Niken Hindrianingsih mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial di daerah.

Infrastruktur Telekomunikasi Juga Masuk Raperda

Raperda keempat yang diusulkan Komisi IV mengatur Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Aturan tersebut diarahkan untuk menata pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar mendukung konektivitas dengan tetap memperhatikan keamanan, keselamatan, lingkungan, dan efisiensi pemanfaatan ruang.

Juru Bicara Komisi IV H Khodirin mengatakan pertumbuhan pembangunan infrastruktur telekomunikasi perlu diimbangi dengan penataan dan pengendalian yang baik.

Materi Raperda meliputi jenis infrastruktur pasif telekomunikasi, penataan dan pengendalian, fasilitasi, pemanfaatan barang milik daerah, kewajiban, peran masyarakat, hingga ketentuan pidana.

Pendapat Bupati Dijadwalkan 21 September

Setelah penetapan sebagai Raperda prakarsa DPRD, laporan penjelasan dari keempat komisi selanjutnya akan mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Pendapat Bupati Purbalingga dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (21/9/2026).

Empat Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

*Ikuti media sosial kami.

DPRD Dorong PAD Purbalingga Naik, Masyarakat Jangan Dibebani
Kisah Permen Davos: Si Legendaris ‘Semriwing’ dari Purbalingga, Eksis Sejak 1931 dan Tetap Jadi Idola Lintas Generasi
Bupati Fahmi Minta Pejabat Jadi Problem Solver, Jangan Cuma Jalankan Rutinitas
Wayang Rakyat “Semar Mbangun Desa” Meriahkan Sidareja, Dorong Budaya dan Pariwisata
Melihat Keseruan ASN dan Pegawai BUMD Purbalingga Lomba Agustusan, Ini Daftar Pemenangnya
TAGGED:dprd purbalinggaempat raperdaketenagakerjaanmiras
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Jateng Dihapus, Berlaku hingga 28 Desember Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Dimulai 21 September 2026, Denda Dihapus
Next Article Melalui sidang TPP, Rutan Banjarnegara Usulkan 7 WBP Ikuti Program Integrasi Sidang TPP Rutan Banjarnegara, 7 WBP Diusulkan Ikuti Program Integrasi

Berita Terbaru

Kapolres Banjarnegara saat melakukan soslaisasi kewaspadaan di daerah rawan longsor
Rawan Longsor, Polres Banjarnegara Minta Warga Pagentan Siaga Jelang Musim Hujan
Banjarnegara
Sebanyak 62 pasangan mengikuti Santri Mantu di MAJT Semarang. Wagub Jateng Taj Yasin mengapresiasi program nikah akbar yang juga mendukung kemandirian ekonomi keluarga.
62 Pasangan Ikuti Santri Mantu di MAJT, Wagub Jateng Beri Apresiasi
Jateng
Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Program Peduli Kasih, Polres Banjarnegara memberikan bantuan seragam, topi, dan sepatu kepada siswa di Purwanegara sekaligus mendorong pendidikan dan perlindungan anak.
Polres Banjarnegara Bantu Seragam dan Sepatu Sekolah untuk Siswa di Purwanegara
Banjarnegara
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.