KABARBANYUMASRAYA.COM – DPRD Kabupaten Purbalingga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prakarsa DPRD. Regulasi tersebut menyasar sejumlah persoalan strategis, mulai dari pengawasan minuman beralkohol, penataan ritel modern, ketenagakerjaan, hingga infrastruktur telekomunikasi.
Empat Raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Jumat (18/9/2026), yang dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani.
Empat Raperda DPRD Purbalingga
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin mengatakan, keempat Raperda telah dikaji Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan dinilai memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Keempat raperda usulan komisi-komisi telah ditetapkan menjadi raperda prakarsa DPRD pada 17 September 2026 kemarin,” kata Aman.
Raperda pertama adalah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diusulkan Komisi I. Aturan ini mencakup pengendalian peredaran dan penjualan, pengawasan, penertiban, larangan, peran masyarakat, hingga ketentuan pidana.
Juru Bicara Komisi I H Hamid mengatakan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Raperda Ritel Modern dan Ketenagakerjaan
Komisi II mengusulkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Regulasi tersebut ditujukan untuk menata pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan secara lebih terstruktur dengan tetap memperhatikan keberadaan UMKM.
Materi yang diatur antara lain klasifikasi usaha, perizinan, jam kerja, kemitraan, kewajiban dan larangan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Sementara itu, Komisi III mengajukan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini mencakup penyediaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, perlindungan pekerja, hubungan industrial, upah, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial.
Juru Bicara Komisi III Niken Hindrianingsih mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial di daerah.
Infrastruktur Telekomunikasi Juga Masuk Raperda
Raperda keempat yang diusulkan Komisi IV mengatur Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Aturan tersebut diarahkan untuk menata pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar mendukung konektivitas dengan tetap memperhatikan keamanan, keselamatan, lingkungan, dan efisiensi pemanfaatan ruang.
Juru Bicara Komisi IV H Khodirin mengatakan pertumbuhan pembangunan infrastruktur telekomunikasi perlu diimbangi dengan penataan dan pengendalian yang baik.
Materi Raperda meliputi jenis infrastruktur pasif telekomunikasi, penataan dan pengendalian, fasilitasi, pemanfaatan barang milik daerah, kewajiban, peran masyarakat, hingga ketentuan pidana.
Pendapat Bupati Dijadwalkan 21 September
Setelah penetapan sebagai Raperda prakarsa DPRD, laporan penjelasan dari keempat komisi selanjutnya akan mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Pendapat Bupati Purbalingga dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (21/9/2026).
Empat Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
*Ikuti media sosial kami.
