Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Tak Mau Putus, Pria di Banjarnegara Sebar Video Syur Sang Mantan ke Medsos
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Banjarnegara > Tak Mau Putus, Pria di Banjarnegara Sebar Video Syur Sang Mantan ke Medsos
Banjarnegara

Tak Mau Putus, Pria di Banjarnegara Sebar Video Syur Sang Mantan ke Medsos

Afifah Anis CH
Last updated: 11 April 2026 15:23
By Afifah Anis CH
3 Min Read
Share
sakit hati, pria ini nekat sebar video syur sang mantan
Anggota Satreskrim Polres Banjarnegara saat melakukan pemeriksaan pada pelaku penyebar video syur sang mantan. (dok Polres Banjarnegara)
SHARE

DIDUGA karena sakit hati dan tak mau diputus oleh sang kekasih, seorang pria berinisial IP (31), warga Desa Singamerta, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, nekat menyebarkan foto dan video syur milik mantan pacarnya ke sejumlah platform media sosial.

Contents
  • Pelaku Gunakan Banyak Akun Palsu untuk Sebar Video Syur
  • Hubungan Lama Berujung Dendam
  • Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 7 Maret 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Banjarnegara hingga pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban menerima permintaan pertemanan dari sebuah akun media sosial bernama “Y BO”.

“Korban kemudian membuka akun tersebut dan mendapati adanya unggahan foto dan video syur pribadi miliknya,” kata AKP Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Sabtu (11/4/2026).

Pelaku Gunakan Banyak Akun Palsu untuk Sebar Video Syur

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka membuat sejumlah akun palsu di berbagai platform media sosial dengan menggunakan identitas korban untuk menyebarkan foto dan video syur korban. Melalui akun-akun tersebut, pelaku mengunggah konten yang bersifat pribadi, mulai dari foto berpakaian lengkap hingga yang mengandung unsur pornografi.

Selain menyebarkan foto dan video syur, pelaku juga menyebarkan nomor WhatsApp korban kepada pihak lain. Hal ini menyebabkan korban mendapat banyak gangguan dari orang tak dikenal, bahkan memunculkan kesan seolah-olah korban membuka layanan video call berbayar yang mengarah pada praktik prostitusi online.

“Tujuannya agar orang lain mengira akun tersebut milik korban, sehingga korban merasa malu dan tertekan,” katanya.

Hubungan Lama Berujung Dendam

Diketahui, pelaku dan korban telah saling mengenal sejak Oktober 2016 dan menjalin hubungan asmara sejak November 2016. Hubungan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan tahun sebelum akhirnya berakhir pada November 2024.

Selama berpacaran, keduanya menjalani hubungan jarak jauh (LDR) karena korban bekerja di luar negeri. Komunikasi intens dilakukan melalui aplikasi pesan, termasuk pertukaran foto dan video pribadi yang bersifat privasi.

“Sebagian konten juga diperoleh pelaku dari hasil rekaman layar saat melakukan video call saan keduanya masih menjalin kasih,” katanya.

Setelah hubungan berakhir, pelaku diduga tidak terima diputuskan. Perasaan emosi, sakit hati, dan keinginan untuk mempermalukan korban mendorongnya menyebarkan konten yang berbau pornografi tersebut secara masif sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Korban sendiri telah kembali ke Banjarnegara dan menjalani pemeriksaan pada 5 April 2026.

Terancam 10 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli ITE, serta barang bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

*Ikuti media sosial kami.

Waspada Longsor! 250 Warga Banjarnegara Ikuti Simulasi Bencana Jelang Musim Hujan
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor Guru di Lapangan Kenteng
FKP Jadi Pintu Transparansi, RSUD Banjarnegara Mantapkan Arah Baru Layanan Kesehatan
Momen Haru Saat Warga Binaan Bertemu dan Buka Puasa Bersama Keluarga
PLN Indonesia Power Pastikan PLTA PB Soedirman Andal Pasok Listrik Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H
TAGGED:sebarkan foto mantanvideo sang mantanvideo syur
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Warga Batur Deklarasikan Batur Zero Miras Gerakan “Batur Zero Miras” Lahir dari Aspirasi Masyarakat
Next Article bahas KDMP bareng gubernur jateng Dorong Ekonomi Desa Lebih Mandiri, 5.503 Gedung KDMP Berdiri di Jateng

Berita Terbaru

Hari Santri Nasional 22 Oktober: Kisah Resolusi Jihad yang Menggerakkan Perjuangan Kemerdekaan
Mengapa 22 Oktober Jadi Hari Santri Nasional? Ini Sejarah dan Peran Santri
Berita Nasional
Purbalingga memperoleh kuota 200 peserta SMK Go Global 2027 untuk pelatihan pengelasan, caregiver, dan hospitality guna membuka peluang kerja luar negeri.
Purbalingga Dapat Kuota 200 Peserta SMK Go Global 2027, Ini Rincian Jurusannya
Purbalingga
KPU Banjarnegara saat menggelar ruang konsultasi publik
KPU Banjarnegara Buka Ruang Kritik Publik, Evaluasi Layanan Pendidikan Pemilih
Banjarnegara
Peringatan Hari Santri di Kabupaten Banjarnegara
Hari Santri 2026, Santri Banjarnegara Didorong Kuasai Teknologi dan Berinovasi
Banjarnegara
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.