PEMERINTAH memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan meski terdampak pembaruan data BPJS Kesehatan. Di Kabupaten Kebumen, proses reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini dipercepat melalui kolaborasi lintas instansi.
BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menggandeng Dinas Sosial, Dinas Kesehatan PPKB, serta Badan Pusat Statistik (BPS) setempat untuk memastikan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tepat sasaran.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Pemutakhiran data mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna menyelaraskan penerima bantuan dengan kondisi sosial ekonomi terbaru.
Pelaksana tugas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Andy Sulistiyanto, menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan akibat pembaruan data bukan berarti hak layanan kesehatan otomatis hilang.
“Peserta yang terdampak masih bisa diusulkan kembali melalui mekanisme reaktivasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
57.260 Peserta Terdampak, Ini Syarat Reaktivasi
Kepala Dinas Sosial Kebumen, Yunita Prasetyani, menyebutkan sebanyak 57.260 peserta di Kebumen terdampak penonaktifan akibat pemutakhiran data berbasis desil kesejahteraan.
Reaktivasi diprioritaskan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, terutama mereka dengan kondisi medis kronis atau katastropik.
Adapun syarat pengajuan reaktivasi antara lain:
- Terdaftar dalam SK Penetapan PBI JK dari Kementerian Sosial
- Status kepesertaan nonaktif kurang dari enam bulan
- Data kependudukan aktif di Dukcapil
- Mengalami penyakit kronis atau katastropik
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan.
Dinas Sosial membuka layanan konsultasi dan penginputan data bagi masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi. Operator SIKS-NG di tingkat desa juga diminta memprioritaskan warga dengan kebutuhan medis mendesak agar proses lebih cepat.
Validasi Lapangan hingga Libatkan Pendamping PKH
BPS Kebumen memastikan pembaruan DTSEN dilakukan melalui validasi lapangan (ground check), sinkronisasi data kependudukan, hingga mekanisme usul dan sanggah dari masyarakat.
Tahapan verifikasi berlangsung bertahap mulai akhir Februari hingga April 2026, dengan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menjaga akurasi data penerima bantuan.
Selain jalur reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan, peserta nonaktif memiliki opsi lain, seperti mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda) atau menjadi peserta mandiri.
Pendaftaran PBPU Pemda dapat dilakukan melalui Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, sedangkan peserta mandiri bisa mendaftar melalui kantor layanan BPJS Kesehatan maupun aplikasi Mobile JKN dan Care Center 165.
Cakupan JKN Kebumen Capai 99,23 Persen
Per 1 Februari 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Kebumen telah mencapai 99,23 persen dari total 1.451.748 jiwa penduduk. Angka tersebut menunjukkan komitmen kuat daerah dalam mendorong terwujudnya Universal Health Coverage (UHC).
Melalui percepatan reaktivasi ini, pemerintah berharap tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif. Pembaruan data ditegaskan sebagai upaya penataan agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
*Baca media group Kami.
