Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Reading: Bupati Fahmi Dukung 4 Raperda DPRD Purbalingga, Minta Materi Disesuaikan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
  • Beranda
  • Banyumas
  • Banjarnegara
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Jateng
  • Nasional
  • Oase
Follow US
© 2026 kabarbanyumasraya.com.
Kabar Banyumas Raya > Artikel > Purbalingga > Bupati Fahmi Dukung 4 Raperda DPRD Purbalingga, Minta Materi Disesuaikan
Purbalingga

Bupati Fahmi Dukung 4 Raperda DPRD Purbalingga, Minta Materi Disesuaikan

Reza Sanjaya
Last updated: 21 September 2026 15:17
By Reza Sanjaya
4 Min Read
Share
Fahmi Muhammad Hanif mendukung 4 Raperda prakarsa DPRD. Sejumlah materi diminta disesuaikan dengan regulasi terbaru
Fahmi Muhammad Hanif mendukung 4 Raperda prakarsa DPRD. Sejumlah materi diminta disesuaikan dengan regulasi terbaru. (dok. Humas Purbalingga)
SHARE

KABARBANYUMASRAYA.COM – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mendukung empat Rancangan Peraturan Daerah (4 Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga. Namun, pemerintah daerah meminta sejumlah materi dalam rancangan tersebut diselaraskan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah.

Contents
  • Empat Raperda DPRD Purbalingga Jadi Perhatian
  • Aturan Minuman Beralkohol Perlu Diselaraskan
  • Penataan Toko Swalayan Harus Sinkron dengan Regulasi
  • Raperda Ketenagakerjaan Diminta Mengacu Aturan Terbaru
  • Infrastruktur Telekomunikasi Perlu Aturan Lebih Jelas
  • 4 Raperda Akan Dibahas Bersama DPRD

Hal itu disampaikan Fahmi dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap empat Raperda prakarsa DPRD, Senin (21/9/2026).

4 Raperda tersebut mencakup pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.

“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi usulan Raperda ini,” kata Fahmi.

Empat Raperda DPRD Purbalingga Jadi Perhatian

Fahmi mengatakan, dukungan terhadap Raperda tetap perlu diikuti penyesuaian substansi agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan kondisi Purbalingga.

Menurutnya, materi lokal juga perlu diperhatikan sepanjang tetap berada dalam koridor hierarki peraturan perundang-undangan.

“Di samping mempedomani hierarki peraturan perundang-undangan, kita juga bisa memperhatikan unsur muatan lokal yang ada,” ujarnya.

Aturan Minuman Beralkohol Perlu Diselaraskan

Untuk Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Purbalingga menilai aturan diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus ketertiban dan ketenteraman.

Fahmi meminta ketentuan pidana dalam rancangan tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyesuaian diperlukan agar ketentuan dalam Perda nantinya tidak bertentangan dengan aturan pidana yang lebih baru.

Penataan Toko Swalayan Harus Sinkron dengan Regulasi

Pada Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemkab meminta adanya sinkronisasi dengan perkembangan regulasi di bidang perdagangan.

Materi rancangan juga perlu memperkuat aspek pertimbangan dalam pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” kata Fahmi.

Raperda Ketenagakerjaan Diminta Mengacu Aturan Terbaru

Pemkab juga memberikan catatan terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Materinya diminta disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Pasalnya, masih terdapat materi yang mengacu pada Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku.

Infrastruktur Telekomunikasi Perlu Aturan Lebih Jelas

Sementara itu, Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang, lingkungan, dan estetika daerah.

Fahmi meminta aturan tersebut tidak sebatas mengatur penempatan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan kesesuaiannya dengan tata ruang dan lingkungan.

Pemkab juga menyoroti sejumlah infrastruktur pasif yang belum terakomodasi secara jelas, termasuk jaringan fiber optic.

“Raperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif,” ujarnya.

Selain aspek penataan, regulasi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah, termasuk jaringan fiber optic yang dapat menjadi objek retribusi sesuai ketentuan.

4 Raperda Akan Dibahas Bersama DPRD

Fahmi menegaskan, 4 Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama DPRD Purbalingga.

Masukan pemerintah daerah, baik terkait substansi pasal maupun tata naskah, akan disampaikan tim pembahas dalam rapat komisi.

Pembahasan 4 Raperda tersebut menjadi tahap lanjutan sebelum empat Raperda prakarsa DPRD tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Purbalingga Resmi Jadi Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Bupati Fahmi Hibahkan Tanah
Situ Tirta Marta Purbalingga: Telaga Jernih untuk Wisata Murah, Tiket Mulai Rp5.000
Peringatan HKG PKK ke-54, Bupati Fahmi Tegaskan PKK Harus Jadi Garda Terdepan
30 Calon Paskibraka Purbalingga Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81
APBD Purbalingga 2027 Mulai Dibahas, Belanja Daerah Capai Rp2,08 Triliun
TAGGED:4 Raperda DPRD PurbalinggaBupati Purbalingga Fahmidprd purbalinggainfrastruktur telekomunikasi.Raperda ketenagakerjaanRaperda minuman beralkoholRaperda Purbalinggatoko swalayan Purbalingga
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article epang kekurangan tenaga kerja sektor transportasi. Jateng menyiapkan calon pengemudi sejak sekolah vokasi melalui kerja sama dengan 3EEE Inc Japan. Jepang Kekurangan Pengemudi, Jateng Siapkan Tenaga Kerja Sejak Sekolah Vokasi
Next Article Sebanyak 1.100 pelari mengikuti Bank Jateng Friendship Run 2026 di Semarang. Ajang ini menjadi pemanasan Borobudur Marathon 2026 sekaligus menggerakkan UMKM 1.100 Pelari Ramaikan Friendship Run Semarang, Borobudur Marathon 2026 Kian Dekat

Berita Terbaru

Peresmian sumur permanen di Desa Kaliajir menjadi satu solusi dalam penanganan krisis air bersih di desa tersebut.
Atasi Kekeringan, Polres Banjarnegara Resmikan Sumur Air Bersih di Desa Kaliajir
Banjarnegara
Program Peduli Kasih, Polres Banjarnegara memberikan bantuan seragam, topi, dan sepatu kepada siswa di Purwanegara sekaligus mendorong pendidikan dan perlindungan anak.
Polres Banjarnegara Bantu Seragam dan Sepatu Sekolah untuk Siswa di Purwanegara
Banjarnegara
Sebanyak 26 ton briket arang tempurung kelapa dari Purbalingga dikirim ke Yordania. Pemkab mendorong pelaku usaha lokal memperluas pasar ekspor.
Briket Purbalingga Tembus Pasar Yordania, Pemkab Siapkan Dukungan Ekspor
Purbalingga
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 berakhir dengan 42 klub dan 993 pemain. Simak daftar juara Liga 1, Liga 2, Liga 3, top scorer, dan pemain terbaik.
Liga Askab PSSI Purbalingga 2026 Tuntas, Diikuti 993 Pemain dan 42 Klub
Purbalingga
Kabar Banyumas RayaKabar Banyumas Raya
© 2026 kabarbanyumasraya.com. All Rights Reserved.