KABARBANYUMASRAYA.COM – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mendukung empat Rancangan Peraturan Daerah (4 Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga. Namun, pemerintah daerah meminta sejumlah materi dalam rancangan tersebut diselaraskan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah.
Hal itu disampaikan Fahmi dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap empat Raperda prakarsa DPRD, Senin (21/9/2026).
4 Raperda tersebut mencakup pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi usulan Raperda ini,” kata Fahmi.
Empat Raperda DPRD Purbalingga Jadi Perhatian
Fahmi mengatakan, dukungan terhadap Raperda tetap perlu diikuti penyesuaian substansi agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan kondisi Purbalingga.
Menurutnya, materi lokal juga perlu diperhatikan sepanjang tetap berada dalam koridor hierarki peraturan perundang-undangan.
“Di samping mempedomani hierarki peraturan perundang-undangan, kita juga bisa memperhatikan unsur muatan lokal yang ada,” ujarnya.
Aturan Minuman Beralkohol Perlu Diselaraskan
Untuk Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Purbalingga menilai aturan diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus ketertiban dan ketenteraman.
Fahmi meminta ketentuan pidana dalam rancangan tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyesuaian diperlukan agar ketentuan dalam Perda nantinya tidak bertentangan dengan aturan pidana yang lebih baru.
Penataan Toko Swalayan Harus Sinkron dengan Regulasi
Pada Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemkab meminta adanya sinkronisasi dengan perkembangan regulasi di bidang perdagangan.
Materi rancangan juga perlu memperkuat aspek pertimbangan dalam pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” kata Fahmi.
Raperda Ketenagakerjaan Diminta Mengacu Aturan Terbaru
Pemkab juga memberikan catatan terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Materinya diminta disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Pasalnya, masih terdapat materi yang mengacu pada Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Infrastruktur Telekomunikasi Perlu Aturan Lebih Jelas
Sementara itu, Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang, lingkungan, dan estetika daerah.
Fahmi meminta aturan tersebut tidak sebatas mengatur penempatan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan kesesuaiannya dengan tata ruang dan lingkungan.
Pemkab juga menyoroti sejumlah infrastruktur pasif yang belum terakomodasi secara jelas, termasuk jaringan fiber optic.
“Raperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif,” ujarnya.
Selain aspek penataan, regulasi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah, termasuk jaringan fiber optic yang dapat menjadi objek retribusi sesuai ketentuan.
4 Raperda Akan Dibahas Bersama DPRD
Fahmi menegaskan, 4 Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama DPRD Purbalingga.
Masukan pemerintah daerah, baik terkait substansi pasal maupun tata naskah, akan disampaikan tim pembahas dalam rapat komisi.
Pembahasan 4 Raperda tersebut menjadi tahap lanjutan sebelum empat Raperda prakarsa DPRD tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
