PEMERINTAH Kabupaten Purbalingga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak sebagai langkah memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat daerah. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penanganan berbagai kasus yang menyangkut kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, hingga penelantaran anak.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga saat penyerahan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD pada Jumat (13/3/2026).
Dalam penyampaiannya, bupati menegaskan bahwa regulasi baru tersebut penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika sosial masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
“Raperda ini disampaikan sebagai dasar regulasi untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran melalui upaya pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi di tingkat daerah,” ujarnya.
Regulasi Baru untuk Perkuat Perlindungan Anak
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menilai peraturan daerah terkait perlindungan anak yang saat ini masih berlaku perlu diperbarui agar lebih relevan dengan tantangan dan kebutuhan saat ini.
Seiring perkembangan kebijakan nasional, berbagai aspek perlindungan anak kini memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penguatan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kasus.
Karena itu, raperda yang diajukan diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menjamin perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Purbalingga.
“Peraturan daerah yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional yang mengatur perlindungan anak sehingga perlu dilakukan pembaruan,” jelas bupati.
Tiga Raperda Diserahkan ke DPRD Purbalingga
Selain Raperda tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga menyerahkan dua rancangan peraturan daerah lainnya dalam rapat paripurna tersebut.
Dua raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketiga raperda ini diharapkan dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati juga berharap pembahasan dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap ketiga raperda yang diserahkan hari ini dapat diterima, dibahas bersama, dan nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
*Ikuti media sosial kami.
